Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Serahkan 3.218 Sertifikat di Kulon Progo, Jokowi: Tanpa Sertifikat, Sengketa Tanah Kerap Terjadi

Tanpa memegang sertifikat sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimilikinya, maka konflik atau sengketa tanah akan kerap terjadi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Serahkan 3.218 Sertifikat di Kulon Progo, Jokowi: Tanpa Sertifikat, Sengketa Tanah Kerap Terjadi
Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo menyerahkan 3.218 sertifikat hak atas tanah untuk rakyat dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta di Gedung Taman Budaya, Kabupaten Kulon Progo, Jumat (31/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, KULONPROGO - Presiden Joko Widodo menyerahkan 3.218 sertifikat hak atas tanah untuk rakyat dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta di Gedung Taman Budaya, Kabupaten Kulon Progo, Jumat (31/1/2020).

Sebanyak 3.218 sertifikat diserahkan kepada masyarakat dari 5 kabupaten/kota, yakni Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunung Kidul.

Dalam sambutannya, Presiden Jokowi kembali mengingatkan pentingnya masyarakat memiliki sertifikat hak atas tanah.

Tanpa memegang sertifikat sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimilikinya, maka konflik atau sengketa tanah akan kerap terjadi.

Jokowi Serahkan Sertifikat Tanah di Kulon Progo_1
Presiden Joko Widodo menyerahkan 3.218 sertifikat hak atas tanah untuk rakyat dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta di Gedung Taman Budaya, Kabupaten Kulon Progo, Jumat (31/1/2020).

"Problemnya apa? Setiap saya ke desa, ke kampung, ke daerah, keluhannya apa? Konflik tanah, sengketa lahan. Selalu itu," kata Presiden.

"Ini adalah tanda bukti hak hukum atas tanah yang kita miliki. Gak pegang ini akhirnya apa? Sengketa. Tetangga dengan tetangga, masyarakat dengan pemerintah, masyarakat dengan swasta, masyarakat dengan masyarakat," jelasnya.

Presiden menuturkan, konflik tanah tersebut juga dipicu rendahnya kepemilikan sertifikat oleh masyarakat.

Baca: Legislator Partai NasDem Dukung Langkah Pemerintah Evakuasi WNI di Wuhan

Baca: Buka Suara soal 100 Hari Kerja Jokowi, Yunarto Wijaya: Tak Malu Lagi Tampakkan Wajah Aslinya

BERITA TERKAIT

Pada 2015, menurut Jokowi, dari 126 juta bidang tanah yang harus bersertifikat di seluruh tanah air, baru 46 juta bidang yang bersertifikat.

"Setelah saya lihat ternyata di seluruh Indonesia harusnya ada 126 juta bidang tanah yang harus disertifikatkan. Tetapi saat itu, tahun 2015, yang selesai baru 46 juta. Berarti masih kurang 80 juta sertifikat," imbuhnya.

Untuk mengatasi lambannya proses pembuatan sertifikat tersebut, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Jokowi Serahkan Sertifikat Tanah di Kulon Progo_2
Presiden Joko Widodo menyerahkan 3.218 sertifikat hak atas tanah untuk rakyat dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta di Gedung Taman Budaya, Kabupaten Kulon Progo, Jumat (31/1/2020).

Pada kesempatan tersebut, Presiden juga mengingatkan masyarakat pemegang sertifikat untuk menjaga sertifikatnya dengan baik.

Ia juga ingin agar masyarakat bijak dan teliti jika ingin menggunakan sertifikatnya sebagai agunan untuk meminjam uang di bank.

"Ini mau disekolahkan tidak apa-apa. Mau dipakai buat agunan ke bank, tidak apa-apa. Silakan. Tapi sebelum ini dipakai untuk jaminan ke bank, tolong dihitung dulu," ungkapnya.

"Sekali lagi, gunakanlah sertifikat yang ada untuk kebaikan dan kesejahteraan keluarga kita," tandasnya.

Turut mendampingi Presiden dalam acara tersebut yaitu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio, Gubernur Yogyakarta Hamengkubuwono X, dan Staf Khusus Presiden Ayu Kartika Dewi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas