Pemerintah Harus Libatkan Buruh Sebelum Serahkan Draft RUU Cipta Lapangan Kerja ke DPR
Menurut Payaman, pelibatan buruh sangat penting agar mereka dapat mengetahui aspek mana yang dapat diperjuangkan saat dibahas di DPR.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak menilai pemerintah seharusnya melibatkan semua pihak dalam pembahasan draft Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cipta Lapangan Kerja).
Hal tersebut menurut Payaman perlu dilakukan oleh pemerintah sebelum menyerahkan draft RUU Cipta Lapangan Kerja ke DPR.
Payaman menilai unsur yang paling perlu untuk dilibatkan adalah buruh.
Baca: Serikat Buruh Nilai Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Perlu Dikaji Ulang
"Memang yang sangat perlu adalah bagaimana sebelum disampaikan ke DPR, direncanakan dulu dengan semua stakeholder, terutama dengan para buruh," ujar Payaman dalam diskusi di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2020).
Menurut Payaman, pelibatan buruh sangat penting agar mereka dapat mengetahui aspek mana yang dapat diperjuangkan saat dibahas di DPR.
Baca: Komisi IX Minta Pimpinan Buruh Bentuk Tim Kecil Bahas RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
"Supaya mereka nanti juga tahu kalau nanti disampaikan ke DPR, mereka sudah punya ancang-ancang bagaimana memperjuangkan untuk perbaikan hak-hak mereka di DPR," tutur Payaman.
Sebelumnya, Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman menyebut surat presiden untuk pengajuan omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cipta Lapangan Kerja) telah siap diserahkan ke DPR RI.
Baca: Serikat Buruh Mengaku Tidak Diajak Bicara Soal Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
"Yang sudah siap diserahkan surpresnya adalah cipta lapangan kerja," kata Fadjroel Rachman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/1/2020).