Serikat Buruh Nilai Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Perlu Dikaji Ulang
Persoalan pekerja hari ini masih banyak perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya. Ini persoalan tiga stakeholder
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional Ristadi menilai sebaiknya Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cipta Lapangan Kerja) dikaji ulang.
Menurut Ristadi, RUU Cipta Lapangan Kerja perlu dikaji kembali dengan melibatkan pengusaha, buruh, dan pemerintah. Sehingga dibutuhkan kajian ulang komprehensif yang melibatkan tiga unsur tersebut.
"Situasi hari ini perlu di-review (kaji ulang) kembali. Pemerintah punya masalah, pengusaha punya masalah, kami pun punya masalah," ucap Ristadi dalam diskusi Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2020).
Baca: Komisi IX Minta Pimpinan Buruh Bentuk Tim Kecil Bahas RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
Ristadi menyebut pemerintah saat ini memiliki masalah tingginya angka pengangguran. Sementara investasi juga belum memiliki pertumbuhan yang baik.
Sementara di sisi pengusaha, biaya serta waktu izin investasi masih belum ada kepastian. Sehingga pengusaha kerap terbebani dengan ongkos produksi.
"Persoalan pekerja hari ini masih banyak perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya. Ini persoalan tiga stakeholder," tutur Ristadi.
Baca: Serikat Buruh Mengaku Tidak Diajak Bicara Soal Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
Sebelumnya, Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman menyebut surat presiden untuk pengajuan omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cipta Lapangan Kerja) telah siap diserahkan ke DPR RI.
"Yang sudah siap diserahkan surpresnya adalah cipta lapangan kerja," kata Fadjroel Rachman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/1/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.