Anggota Fraksi PKS Sakinah Aljufri Usul Dibentuk Pansus Jiwasraya Dalam Rapat Paripurna DPR
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sakinah Aljufri berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk Panitia Khusus (Pansus) Jiwasraya.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sakinah Aljufri berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk Panitia Khusus (Pansus) Jiwasraya.
Hal tersebut disampaikan Sakinah dipenghujung Rapat Paripurna pengesahan hakim Mahkamah Agung di gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Senin (3/2/2020).
"Kami berharap pimpinan sidang terhormat memberikan perhatian kepada rakyat, bangsa, dan negara ini dengan memberuk Pansus Jiwasraya," ujar Sakinah.
Baca: Wanita Bogor Penghina Wali Kota Surabaya Menyesal dan Minta Maaf, Panggil Risma dengan Kata Bunda
Awalnya, Sakinah memaparkan di ruang Rapat Paripurna sewaktu dulu pernah tercetus pembentukan Pansus Hak Angket Bank Century yang disepakati 503 anggota DPR dari sembilan fraksi.
"Waktu itu sepakat untuk membuat Pansus Century akibat skandal Bank Century sebesar Rp 7,4 triliun," ujar Sakinah.
Namun, saat ini terjadi gagal bayar polis yang disebabkan oleh perusahaan asuransi pelat merah yakni PT Asuransi Jiwasraya dengan nilai Rp 13,7 triliun.
Baca: Lebih dari 5 Jam, Rapat BPK dan Komisi XI Bahas Korupsi Jiwasraya Belum Kelar
"Kalau melihat dengan dana sebesar itu, tentunya ada gaung lebih besar, ada harapan yang lebih besar. Sehigga seharusnya DPR mengambil sikap secara keseluruhan," ucapnya.
Menyikapi penyampaian Sakinah, Pimpinan Rapat Paripurna Azis Syamsuddin menyampaikan, pimpinan DPR menyerahkan pembentukan Pansus Jiwasraya kepada makanisme dan aturan yang berlaku dalam tata tertib.
"Silahkan bapak, ibu, khususnya ibu Sakinah untuk mengajukan dan menelorkan suatu Pansus melalui mekanisme dan tata tertib," ucap Azis.
Kejaksaan Agung telusuri 55.000 transaksi Jiwasraya
Kejaksaan Agung saat ini sedang menyelidiki 55.000 transaksi terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terhadap nasabahnya.
Angka tersebut berkembang dari sebelumnya yang hanya 5.000 transaksi yang diselidiki Kejaksaan Agung.
"Ini masih menelusuri faktanya. Transaksinya dari perkembangan ini dari 5.000 jadi 55.000 transaksi. Itu masih saham," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, Adi Toegarisman di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).
Baca: Wakil Ketua DPR RI Sebut Pembentukan Pansus Jiwasraya Lebih Prioritas Dibanding Asabri