Menteri PPPA: Pernikahan Anak di Bawah Umur adalah Pelanggaran HAM
Gusti Ayu membeberkan bahwa pernikahan anak dapat berdampak kepada bidang segi pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmavati menegaskan bahwa pernikahan anak merupakan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Menurutnya, pernikahan anak dapat berdampak buruk terhadap tumbuh kembang anak.
"Praktik pernikahan anak merupakan pelanggaran atas hak anak yang dapat berdampak buruk terhadap tumbuh kembang dan kehidupan di masa mendatang. Dengan demikian pernikahan anak adalah pelanggaran HAM," ujar Gusti Ayu di Hotel Pullman, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2020).
Baca: 100 Hari Kerja Jokowi, Haris Azhar Soroti Mandeknya Kasus Pelanggaran HAM dan Korupsi Baru
Baca: Mahfud MD Tegaskan Tidak Ada yang Menyatakan Kasus Semanggi I dan II Bukan Pelanggaran HAM Berat
Baca: Kasus Semanggi I dan II, Komnas HAM: Kita Tidak Usah Berpolemik Lagi Soal Teknis
Gusti Ayu membeberkan bahwa pernikahan anak dapat berdampak kepada bidang segi pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
Menurutnya dampak tersebut saling terkait satu dengan lainnya akibat pernikahan anak.
"Dari sisi pendidikan, pernikahan anak meningkatkan risiko putus sekolah. Hal ini berdampak juga pada sisi ekonomi dimana pendidikan rendah berkorelasi dengan pendapatan yang rendah pula," tutur Gusti Ayu.
Pernikahan anak juga dapat meningkatkan risiko pekerjaan anak karena anak yang telah menikah memiliki beban baru untuk menafkahi keluarga.
Pernikahan anak juga dapat menciptakan risiko kemiskinan antar generasi. Selain dampak ekonomi, pernikahan anak juga dapat berisiko terhadap kesehatan.
"Perkawinan anak berisiko terhadap kesehatan anak, anak perempuan belum siap mengandung sehingga meningkatkan risiko angka kematian ibu dan bayi. Komplimasi kehamilan dan keguguran dan stunting," pungkas Gusti Ayu.