Satu Peserta Tes SKD CPNS Ketahuan Pakai Joki, Ini Tindakan Tegas BKN, Blacklist Seumur Hidup
Peserta Tes SKD Ketahuan Pakai Joki, BKN akan Blacklist Seumur Hidup Tak Bisa Datar CPNS
Editor: Sugiyarto
“Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB),” ujar Plt. Karo Humas BKN Paryono, mengutip dari Kompas.com.
Setelah mengikuti ujian, nilai peserta yang lolos SKD akan diolah terlebih dahulu.
Hal ini dilakukan karena satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (Tilok) saja.
Peserta yang mengikuti tes SKB perlu digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok.
“Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang dilakukan by system pada portal SSCASN,” tambah Paryono.
Paryono menambahkan hasil SKD seluruh peserta seleksi masing-masing instansi dapat dilihat di website sscn.bkn.go.id.
Peserta dapat mengunduh hasil passing grade di website tersebut.
“Selanjutnya Ketua Panitia Seleksi Instansi akan menetapkan pengumuman hasil/kelulusan SKD dan menyampaikannya kepada publik,” tambahnya.
Rangkaian tahapan ini menjadi alasan tidak dapat ditampilkannya pernyataan kelulusan SKD pada layar nilai peserta SKD. ( Tribunjogja.com | Dwi Latifatul Fajri )
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Satu Peserta Tes SKD Ketahuan Pakai Joki, BKN Akan Blacklist Seumur Hidup Tak Bisa Datar CPNS