Kejati DKI Jakarta Kembalikan Berkas Kedua Tersangka Penyiriman Novel ke Polri
Diketahui, RK dan RB ialah tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas tersangka RK dan RB kepada Penyidik Polda Metro Jaya pada hari Selasa (28/1/2020).
Berkas tersebut sebelumnya diterima oleh jaksa peneliti pada (16/1/2020) lalu.
Diketahui, RK dan RB ialah tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Mereka yang juga diketahui anggota polri aktif itu ditangkap di daerah Depok, Jawa Barat.
Baca: KPK Bangga Novel Baswedan Dapat Penghargaan Antikorupsi Level Internasional
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi menuturkan, jaksa penuntut umum (JPU) berpendapat hasil penyidikan yang dalam berkas tersebut masih kurang. Atas dasar itu, kata dia, masih ada beberapa hal yang mesti diperbaiki.
"Sebagaimana Pasal 110 (2) KUHAP, dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, Penuntut Umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada Penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi," kata Nirwan kepada awak media, Rabu (5/1/2020).
Namun demikian, ia tidak membeberkan lebih lanjut berkas apa yang masih belum dipenuhi dalam tersangka RK dan RB. Yang jelas, ada persyaratan formil dan materiil yang harus dilengkapi oleh polri.
"Pengembalian berkas atas nama tersangka RK dan RB dilakukan dikarenakan masih ada kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi oleh pihak Penyidik guna memenuhi keabsahan dan unsur-unsur kualifikasi Pasal yang disangkakan," tukas dia.
Sebelumnya, Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) menyebutkan berkas perkara kedua oknum polri penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan telah dikirim ke Kejaksaan.
Berkas tersebut telah dikirimkan oleh polri sejak 15 Januari 2020 lalu. Kabarnya, berkas tersebut diberikan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta).
"Berkas sudah jadi, sudah dikirim tanggal 15 kemarin. Sekarang tinggal tunggu daripada kejaksaan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Kantor Kompolnas, Jakarta, Jumat (24/1/2020).