Penghina Wali Kota Surabaya Tulis Surat Permintaan Maaf, Polisi Akan Mediasi Zikria dan Tri Risma
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran menuturkan tersangka penghina Wali Kota Surabaya tersebut melakukan permintaan maaf secara tertulis
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
"Saya mohon maaf bunda, saya mohon maaf. Tolong maafkan saya atas kelakuan apa yang sudah saya perbuat," sambung Zikria.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Senin (3/2/2020).
Sosok tersangka
Pelaku berusia 43 tahun itu merupakan Ibu Rumah Tangga dengan tiga orang anak.
Sementara sang suami bekerja di luar kota dan pulang setiap seminggu sekali.
Zikria saat hendak ditangkap, diduga sudah mengetahui bahwa polisi akan mendatanginya.
Ia sempat bersembunyi di lantai dua rumahnya dan mematikan lampu.
Saat itu, Zikria juga tak membuka pintu rumahnya saat didatangi oleh petugas.
Pelaku memiliki nama akun facebook Zikria Djatil yang menggunakan media sosial untuk menghina Wali Kota Surabaya.
"Ada dua akun facebook, yakni Zikria Zatil dan Farel Grunch. Kedatangan kami di sini melaporkan secara resmi sekaligus menggelar aksi damai," kata Widodo pada Jumat (24/1/2020).
Menurutnya, kasus tersebut ditindak lanjuti karena akan merusak tatanan demokrasi yang beradab.
"Hal ini sebagai wujud dukungan moril kepada Bu Wali Kota, serta sebagai upaya merawat atmosfer demokrasi yang sehat dan cerdas dengan tidak menyalahgunakan media sosial," ujarnya.
Sebelumnya, Sudamiran mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan resmi terkait dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Risma.
"Kami sebelumnya sudah menerima laporan resmi terkait dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik dari Ibu Wali Kota melalui kuasa Kabag hukum Pemkot Surabaya pada 21 Januari lalu," kata Sudamiran, Jumat (24/1/2020).