Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penghina Wali Kota Surabaya Tulis Surat Permintaan Maaf, Polisi Akan Mediasi Zikria dan Tri Risma

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran menuturkan tersangka penghina Wali Kota Surabaya tersebut melakukan permintaan maaf secara tertulis

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Penghina Wali Kota Surabaya Tulis Surat Permintaan Maaf, Polisi Akan Mediasi Zikria dan Tri Risma
Kolase TribunNewsmaker - TRIBUNJATIM.COM/ Firman Rachmanudin dan TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Penghina Risma Wali Kota Surabaya ditangkap. 

"Saya mohon maaf bunda, saya mohon maaf. Tolong maafkan saya atas kelakuan apa yang sudah saya perbuat," sambung Zikria.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Senin (3/2/2020).

Sosok tersangka

Pelaku berusia 43 tahun itu merupakan Ibu Rumah Tangga dengan tiga orang anak.

Sementara sang suami bekerja di luar kota dan pulang setiap seminggu sekali.

Zikria saat hendak ditangkap, diduga sudah mengetahui bahwa polisi akan mendatanginya.

Ia sempat bersembunyi di lantai dua rumahnya dan mematikan lampu.

BERITA REKOMENDASI

Saat itu, Zikria juga tak membuka pintu rumahnya saat didatangi oleh petugas.

Pelaku memiliki nama akun facebook Zikria Djatil yang menggunakan media sosial untuk menghina Wali Kota Surabaya.

Mengutip Surya.co.id, Narahubung Forum Arek Suroboyo Wani, Widodo, mengatakan, ada dua akun di media sosial yang dilaporkan oleh forum masyarakat tersebut.

"Ada dua akun facebook, yakni Zikria Zatil dan Farel Grunch. Kedatangan kami di sini melaporkan secara resmi sekaligus menggelar aksi damai," kata Widodo pada Jumat (24/1/2020).

Menurutnya, kasus tersebut ditindak lanjuti karena akan merusak tatanan demokrasi yang beradab.

"Hal ini sebagai wujud dukungan moril kepada Bu Wali Kota, serta sebagai upaya merawat atmosfer demokrasi yang sehat dan cerdas dengan tidak menyalahgunakan media sosial," ujarnya.

Sebelumnya, Sudamiran mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan resmi terkait dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Risma.

"Kami sebelumnya sudah menerima laporan resmi terkait dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik dari Ibu Wali Kota melalui kuasa Kabag hukum Pemkot Surabaya pada 21 Januari lalu," kata Sudamiran, Jumat (24/1/2020).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas