Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas Perempuan Soroti Cara Andre Rosiade Ungkap Prostitusi Online di Padang: Tidak Cukup Cerdas

Komisi Nasioal (Komnas) Perempuan menyoroti cara yang dilakukan Andra Rosiade dalam mengungkap kasus prostitusi online di Padang Sumatera Barat.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Komnas Perempuan Soroti Cara Andre Rosiade Ungkap Prostitusi Online di Padang: Tidak Cukup Cerdas
TribunNewsmaker.com Kolase/ Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV/TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Komnas Perempuan Soroti Cara Andre Roasiade Ungkap Prostitusi Online di Padang: Tidak Cukup Cerdas 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Nasioal (Komnas) Perempuan menyoroti cara yang dilakukan Andra Rosiade dalam mengungkap kasus prostitusi online di Padang, Sumatera Barat.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah mengatakan cara yang digunakan Andra Rosiade untuk membuktikan adanya prostitusi online tidak cukup cerdas.

Dalam penggerebakan PSK di sebuah hotel di Padang itu melibatkan banyak wartawan dan juga ada kamera yang mengeksposnya.

Hal ini menurut Aminah sangat bertentangan dengan hukum acara yang berlaku.

Menurutnya, ketika perkara terkait asusila, maka harus mengedepankan aspek tertutup dan terbatas.

"Ketika ini terkait asusila, seluruh pemeriksaan baik di penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun di pengadilan pemeriksaannya harus tertutup dan terbatas," ungkap Siti Aminah ketika berbicara di Kompas TV, Rabu (5/2/2020) malam.

Baca: Andre Rosiade Gerebek PSK di Padang, Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari Angkat Bicara

Dengan mendatangi kamar hotel kemudian membawa wartawan dan kamera, menurutnya itu merupakan tindakan berlebihan dan justru mempermalukan korban.

Berita Rekomendasi

"Menurut saya melangar hukum acara, bagaimanapun untuk asuslia itu harus tertutup dan terbatas dan ini terlalu berkelebihan," terangnya.

Aminah juga menambahkan, pasal yang disangkakan kepada korban, bukan tentang prostitusi dan itu bisa dilakukan dengan tanpa penggerebekan.

"Yang disangkakan kan pasal 27 ayat 1 UU ITE, itu bukan tentang prostitusi, itu tentang mendistribusikan, menstranmisikan informasi yang memiliki konten asusila."

"Nah itu kan bisa dilakukan tanpa penggerebekan, karena kan itu delik materi. Itu adalah bagaimana melakukan informasi bukan melakukan hubungan seksual," tambahnya.

Baca: Andre Rosiade Bantah Jebak PSK: Fitnah Sesat, yang Ada di Ruangan Bukan Ajudan Saya

Menurutnya, Andre bisa menggunakan suatu penelitian untuk mengungkap kasus tersebut dan bukan dengan cara yang menimbulkan kehebohan di masyarakat.

"Kalau misal konteks Bang Andre ingin membuktikan kasus prostitusi online dengan melakuakan penggerebekan, saya pikir itu tidak cukup cerdas."

"Banyak kok penelitian yang mensasar kepada informasi kasus prostitusi baik yang konvensional maupun menggunakan media sosial atau aplikasi yang lainnya," terangnya.

Ia juga mengingatkan agar kepolisian berhat-hati dalam menangani kasus semacam asusila dan harus selalu mengedepankan nilai-nilai tertutup dan terbatas.

"Pihak kepolisian harus melihat dan melakukan kehati-hatian terhadap pemeriksaan ini, bisa jadi N ini adalah korban tindak pidana perdagangan orang, pemeriksaan terhadap korban harus mengedepankan nilai-nilai tertutup dan terbatas," tambahnya.

Baca: Soal Banyaknya Wartawan yang Ikut dalam Penggerebekan PSK di Padang, Ini Jawaban Andre Rosiade

Jawaban Andre Rosiade

Dalam kesempatan yang sama, Andre Rodiade pun memberikan klarifikasinya terkait banyaknya wartawan dan juga soal tuduhan menjebak PSK dengan membuat suatu umpan atau jebakan.

Menurut Andre, pengungkapan prostitusi online di Padang itu merupakan tindak lanjut dari pelaporan dan keresahan dari masyarakat kepada dirinya.

Kemudian, ia berujar dari pelaporan warga itu kepolisian bersepakat untuk melakukan pembuktian.

"Masyarakat itu datang ke saya, tentu saya kenal karena dia melapor ke saya," ungkap Andre.

Lebih lanjut, ia menyampaikan masyarakat itu berkoordinasi dengan Cyber Crime Polda lalu bekerjasama untuk melakukan proses penggrebekan.

Andre juga menegaskan bahwa yang di dalam kamar hotel bersama seorang PSK bukanlah ajudannya.

"Itu isu, fitnah, penggiringan opini yang sangat sesat."

"Yang ada di dalam itu adalah masyarakat," ungkap Andre.

Dalam kasus tersebut, tak hanya wartawan yang juga hadir untuk menyaksikan penggerebekan yang dilakukan oleh kepolisian, bahkan Andre Rosiade juga ikut dalam penggerebekan tersebut.

Andre Rosiade yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Gerindra Sumatera Barat itupun angkat suara terkait adanya dirinya serta banyaknya wartawan yang turut menyaksikan penggerebekan itu.

Baca: Rekam Jejak Andre Rosiade, Anggota DPR dari Gerindra yang Dituduh Jebak PSK Saat Penggerebekan

Menurutnya, lokasi hotel tempat penggerebekan itu memang satu tempat dengan kegiatan penyampaian visi dan misi Calon Guberner di Sumatera Barat saat itu.

Di acara tersebut, banyak wartawan yang sedang meliput kegiatan itu, sehingga tidak aneh jika kemudian banyak wartawan yang datang turut menyaksikan penggerebakan itu.

"Kebetulan di hotel itu ada acara penyampaian visi dan misi calon gubernur sumatera barat di hotel yang sama, dan kemudian wartawan banyak meliput hal itu," ungkap Andre Rosiade saat berbicara di Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Rabu (5/2/2020).

"Kebetulan hotelnya sama, kebetulan waktu polisi datang dan mereka mendengar, ya tentu ini hot news bagi wartawan, sehingga wartawan ikut ke sana," ungkap Andre.

Sementara itu dikutip Kompas.com, Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Stafanus Satake Bayu Setianto menjelaskan kasus tersebut memang berawal dari laporan masyarakat melalui Andra Rosiade.

"Jadi ada laporan dari maasyarakat melalui Andre Rosiade anggota dewan, kemudian kepolisian Polda Sumbar menindaklanjuti laporan itu, kemudian melakukan penggerebekan," terangnya.

Baca: 4 Fakta Penggerebekan PSK di Padang yang Libatkan Anggota DPR Andre Rosiade, Ada Kondom di Kamar

PSK dan Mucikari jadi Tersangka

Dalam kasus tersebut, Polda Sumbar Polisi mengamankan N (27) yang merupakan PSK dan AF (24) selaku mucikari.

Keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Penggerebekan prostitusi online itu dilakukan pada Minggu (26/1/2020).

Selain mengamankan NV dan AF, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 750.000, satu buah alat kontrasepsi dan dua unit ponsel milik pelaku.

"Saat ini pelaku kita bawa ke Mapolda Sumbar untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus," kata Panit II Unit I Siber Ditkrimsus Polda Sumbar, AKP Indra Sonedi yang memimpin penggerebekan seperti dikutip Kompas.com.

 (Tribunnews.com/Tio, Kompas.com/Perdana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas