Peserta SKD CPNS 2019 Terciduk Curang, Ini Sanksi yang akan Diberikan BKN
Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI menciduk aksi curang di dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019.
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI menciduk aksi curang di dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019.
Momen tersebut dibagikan oleh akun resmi BKN pada Kamis (6/2/2020).
Diketahui tes SKD CPNS 2019 telah dilakukan sejak 27 Januari 2020 lalu.
Beberapa kisah unik juga sudah dibagikan dalam SKD CPNS.
Satu di antaranya aksi curang yang dilakukan oleh peserta SKD di Ambon.
Akun @BKNgoid menyayangkan tindak curang yang dilakukan oleh peserta SKD.
BKN menyebut jika pelaku curang sama saja dengan pelaku korupsi.
"Apa yang merasukimu #SobatBKN hingga kau tega melakukan ini padaku??
CURANG = KORUPSI !!!
Kalo mau masuk udah curang gmana nantinya waktu kalian menjadi "Pelayan Masyarakat"??
Apa mau kalian curangi masyarakat itu #SobatBKN ??..." tulis akun @BKNgoid.
Baca: Lolos Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2019 Belum Aman, Ini Syarat Peserta Lanjut SKB
Pada postingan tersebut diunggah potret satu kertas yang sudah dicoret lengkap dengan nomor beserta abjad layaknya kunci jawaban.
Namun BKN langsung menjelaskan jika aksi curang seperti postingan tersebut tetap tak akan bisa digunakan.
Melalui akun Facebook Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, BKN menjelaskan jika soal SKD CPNS telah diacak.
Sehingga peserta tidak akan tahu soal yang akan dia terima.
Bahkan pihak BKN juga tak mempercayai jika kunci jawaban yang dimiliki peserta tersebut adalah benar.
"Buat yang komen soal diacak, anda benar.
Sehingga kunci seperti ini tidak ada gunanya.
Bahkan jika #SobatBKN teliti, jumlah jawaban per kotak itu cuman ada 30an.
Mimin curiga ini contekan jaman sekolah dulu..
Tp tetap mental contekan seperti ini yang semestinya dikikis jika ingin mengabdi untuk negara," tulis Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia pada kolom komentar Facebook.
Sebelumnya BKN sudah tegas terkait kecurangan dalam proses seleksi CPNS 2019.
Baca: Link Download PDF 15 Contoh Soal SKD CPNS 2019, Lengkap dengan Kunci Jawabannya
Dikutip TribunJakarta.com, BKN selaku panitia seleksi pun akan menindak tegas dengan memberikan sanki hukuman.
"Sanksi yang diberikan, satu dia dikeluarkan, dianggap gagal dalam ujian. Entah dia memenuhi passing grade atau tidak. Ketika dia melakukan kecurangan atau baru terindikasi melakukan kecurangan itu gagal, didiskualifikasi," ujar Fitri Wikandari selaku Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) .
Selain didiskualifikasi, sanksi berupa pelarangan untuk mendaftar sebagai CPNS pun juga bisa dikenakan terhadap peserta yang melakukan kecurangan.
"Yang kedua NIK-nya diblokir, dia enggak bisa mendaftar CPNS tahun berikutnya. Biasanya satu tahun berjalan sampai saat ini sesuai peraturan," kata Fitri.
Di sisi lain, jika para peserta yang sudah mengikuti SKD dan sudah melampaui passing grade jangan senang dulu.
Pasalnya, lolos SKD CPNS 2019 ini belum tentu bisa mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Hal tersebut ditegaskan oleh Plt. Karo Humas BKN, Paryono.
Paryono menjelaskan, peserta yang melampaui passing grade, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa ikut SKB.
Dilansir Kompas.com, nilai peserta SKD lolos PG akan diolah terlebih dahulu.
Hasil peserta akan digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok.
Selain peserta di Tilok lain, saingan peserta SKD ada pula yang datang dari P1/TL (peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018 namun dinyatakan tidak lulus sampai tahap akhir).
Tahap pengolahan data, menurut dia, akan dilanjutkan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN.
Peserta yang berhak mengikuti SKB CPNS 2019 adalah peserta yang sudah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Instansi.
Sementara menurut Permenpan-RB nomor 23 tahun 2019, ada cara penghitungan panitia seleksi memilih peserta SKB.
Peserta SKB didapat dari jumlah kebutuhan formasi dikalikan tiga.
Jika hanya dua formasi yang dibutuhkan, maka panitia akan mengambil 6 peserta dari ranking skor tertinggi hasil SKD.
Sementara, jika ada 8 formasi, akan ada 24 peserta terbaik yang berhak ikut tes SKB.
Sehingga para peserta SKD CPNS kali ini harus berjuang untuk mendapatkan hasil terbaiknya agar menjadi peserta terbaik yang bisa lolos ke tahap selanjutnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lolos Passing Grade SKD Seleksi CPNS, Jangan Senang Dulu"
(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari/ Kompas.com/ Muhammad Idris)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.