Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekening Ilham Bintang Dikuras, 2 dari 8 Pelaku Adalah Wanita, Ini Perannya Bobol Rekening Bank

8 Pelaku sindikat pembobolan rekening bank wartawan senior Ilham Bintang berhasil ditangkap polisi.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Rekening Ilham Bintang Dikuras, 2 dari 8 Pelaku Adalah Wanita, Ini Perannya Bobol Rekening Bank
KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 8 tersangka terkait kasus pembobolan rekening melalui nomor telepon seluler milik wartawan senior, Ilham Bintang. Foto diambil saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020). 

Tersangka Jati Waluyo merupakan pihak yang berperan memalsukan data KTP berdasarkan data pribadi Ilham Bintang yang tertera di SLIK OJK.

Mudah dilakukan oleh Jati, karena ia memiliki usaha percetakan.

"(Teti) bekerja sama dengan Jati untuk membuat KTP, teknisnya dari KTP bekas," jelas Yusri.

Wasono (W)

Setelah KTP jadi, maka tersangka Wasono ditemani Teti mengurus pembuatan SIM card di Gerai Indosat.

Wasono mengisi beberapa data palsu dari KTP palsu data Ilham Bintang tersebut.

Setelah itu, Wasono menyerahkan nomor SIM card duplikat kepada Teti dan kemudian diserahkan kepada Desar.

BERITA REKOMENDASI

Kombes Yusri Yunus mengatakan saat email diretas maka kode OTP akan diterima nomor Indosat tersebut.

Lalu, email milik Ilham Bintang yang berhasil dibuka tersebut dijadikan alat untuk membuka data bank.

Akhirnya uang Ilham Bintang terkuras sebanyak RP 300 juta.

Arman Yunianto (A)

Tersangka Arman hingga kini masih berstatus DPO.

Arman menjadi tersangka karena KTP palsu yang dibuat Jati menggunakan foto dirinya.

"Fotonya menggunakan tokoh 'wayang (pengganti)' yakni tersangka Arman. Tapi, datanya adalah data pribadi Ilham Bintang," jelas Yusri.

Adapun uang dari hasil pembobolan Desar tersebut digunakan untuk belanja online.

"(Desar) membeli barang-barang online dari Lazada dan Blibli. Setelah itu, (uang yang dibobol dari) Bank Commonwealth digunakan untuk membeli emas (secara online)," ujar Yusri.

Sisa uang tersebut dibagikan Desar kepada 7 pelaku lainnya dengan jumlah pemberiannya berbeda-beda.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Pasal 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Adapun para tersangka diancam hukumannya 20 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Nidaul Urwatul Wutsqa)(Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas