Temui Pimpinan DPR, Firli Bilang Tidak Ada Perkara yang Dibahas
Pimpinan DPR yang menerima adalah Puan Maharani, Aziz Syamsuddin, Sufmi Dasco Ahmad, Muhaimin Iskandar dan Rachmat Gobel.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan empat komisioner KPK lainnya bertemu pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Firli dan empat komisioner KPK yaitu Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar dan Nurul Ghufron.
Pimpinan DPR yang menerima adalah Puan Maharani, Aziz Syamsuddin, Sufmi Dasco Ahmad, Muhaimin Iskandar dan Rachmat Gobel.
Menurut Firli, kedatangan pimpinan KPK ke DPR RI tidak membahas mengenai kasus hukum yang sedang digarap Lembaga antirasuah.
"Ini adalah pertemuan resmi, tidak terkait dengan perkara. Siapa pun statusnya kalau memang itu proses hukum kita akan proses hukum. Jadi jangan ditanya yang itu dulu, tadi kita tidak bicara perkara," ujar Firli usai bertemu pimpinan DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Baca: Candaan Prabowo Subianto Soal Utang Pemilu 2019: Pak Sandi Senyumnya Agak Ada Kecutnya Dikit
Dia menjelaskan, pimpinan KPK hanya ingin memperkenalkan diri kepada pimpinan DPR RI.
"Ini adalah kementerian lembaga ke-16 yang kami hadiri. Agendanya pertama satu, sebagai orang Indonesia, kami memperkenalkan secara resmi kepada lima pimpinan DPRI RI," jelasnya.
Baca: Bangku-bangku Kosong Jadi Saksi Pengesahan RUU IA-CEPA
Dalam pertemuan itu, kata dia, pimpinan KPK menyampaikan roadmap lembaga antirasuah di bawah kepemimpinannya.
"Roadmap KPK ke depan. Apa visinya, misinya apa, programnya apa, grand strategy-nya bagaimana, sasaran strategi, tujuannya apa, itu yang kami sampaikan," ucapnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, rangkaian kunjungan pimpinan KPK ini ke Kementerian dan Lembaga dalam rangka melaksanakan perintah Undang-Undang KPK.
Yakni dalam pasal 6 huruf (a) UU KPK disebutkan, lembaga antirasuah melakukan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi.
" Untuk melakukan pencegahan itu, satu, DPR adalah pembuat Undang-Undang, kami KPK adalah pelaksana Undang-Undang. DPR menentukan jumlah anggaran belanja negara, kita pun menggunakan anggaran belanja negara. Jadi banyak hal yang perlu kita bicarakan, tidak berbicara tentang perkara," tegasnya.