Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usut Suap Alih Fungsi Hutan, KPK Bidik Keterangan Ketum PAN Zulkifli Hasan

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas bakal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/2/2020) hari ini.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Usut Suap Alih Fungsi Hutan, KPK Bidik Keterangan Ketum PAN Zulkifli Hasan
Chaerul Umam
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas bakal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/2/2020) hari ini.

Wakil Ketua MPR itu akan bersaksi dalam kasus dugaan suap terkait revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014 untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma Surya Darmadi.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SUD (Surya Darmadi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Kamis (6/2/2020).

Adapun kapasitas Zulhas diperiksa dalam kasus ini adalah sebagai Menteri Kehutanan. Memang, saat kasus suap ini terjadi Zulhas menjabat sebagai Menhut periode 2009-2014.

KPK menetapkan PT Palma Satu, Legal Manager PT Duta Palma Group 2014 Suheri Terta dan pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma Surya Darmadi sebagai tersangka baru pada kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014.

Baca: Warga Kanada Diduga Terjangkit Virus Corona setelah dari Indonesia, Begini Respons Kemenkes

Kasus ini merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di 2014. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Tersangka Surya Darmadi diduga merupakan beneficial owner sebuah korporasi dan korporasi juga diduga mendapat keuntungan dari kejahatan tersebut, maka pertanggungjawaban jawaban pidana selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi.

Atas perbuatannya, PT Palma Satu disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara, Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas