Mata Kiri Novel Baswedan Terancam Diangkat, Saor Siagian Ungkap Kondisi Terkini
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi adegan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Novel Baswedan, Saor Siagian mengungkapkan satu alasan kliennya tidak mengikuti rekonstruksi kasus penyiraman air keras.
Saat ini penyidik senior KPK tersebut tengah menjalani pemeriksaan matanya.
Sebelumnya, kondisi mata Novel yang terkena air keras kembali mengalami gangguan pada Januari 2020 lalu.
"Ketika saya dampingi dia saat diperiksa di Polda Metro Januari lalu. Setelahnya terjadi pembengkakan matanya di sebelah kiri terebut.
"Terakhirnya katanya tidak bisa dipertahan mata tersebut, satu-satunya harus segera diangkat," kata Saor dikutip dari channel YouTube KompasTV, Jumat (7/0/2020).
Diketahui, Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi tersebut di wilayah perumahan Novel Baswedan di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat, pukul 03.00 WIB dini hari tadi.
Dalam kesempatan tersebut, Saor juga mengaku tidak mengetahui kabar proses rekonstruksi ini.
Ia baru mendapatkan informasinya langsung dari Novel pada hari Kamis (6/2/2020) lalu.
"Saya ditanya teman wartawan kemarin, bahwa polisi melakukan rekonstruksi kuasa hukum mengetahui apa nggak? Saya jawab nggak," jawab Saor ketika bersama awak media.
Baca: Dua Tersangka Kasus Novel Tak Dihadirkan saat Rekonstruksi?
Soal keberadaan Novel sekarang, Saor belum bisa memastikan keberadaannya
Namun ia memastikan klien tersebut sedang menjalani perawatan.
"Saya dapat info, dari Bapak Novel sendiri dia hari-harinya pergi ke Singapura kemudian balik Jakarta. Hingga komunikasi terakhir saya tidak tahu ada di Singapura atau di sini," beber Saor.
Saor juga menyebutkan bahwa Novel Baswedan sendiri ragu akan kedua tersangka yang ditahan oleh Pihak Kepolisian ini.
Pasalnya, alasan yang diungkap oleh tersangka, Tim Pencari Fakta (TPF) dan pihak kepolisian berbeda.
"Bukan dua orang ini yang saya tahu kalau ini bukan pelakunya. Oleh karena itu dasar itu juga, kami meragukan kedua orang tersebut," kata Saor.
Terakhir, Saor mewakili Novel meminta kasus ini segera diselesaikan.
Sebelumnya, pada 11 April 2017, Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tak dikenal setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan.
Akibatnya, kedua mata Novel terluka terutama mata kiri nya. Novel pun sempat melakukan operasi mata di Singapura.
Baca: Rekonstruksi Kasus Novel: Awak Media dan Masyarakat Diminta Menjauh dari Lokasi
Kata Kepolisian
Polda Metro Jaya usai melakukan proses rekontruksi kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan pada Jumat (7/2/2020).
Total ada 10 adegan dalam proses rekontruksi kali ini.
Diketahui, proses rekontruksi hari ini dilakukan secara tertutup yang dimulai pukul 03.00 WIB di sekitar kediaman Novel di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Puluhan personel polri diturunkan untuk melakukan rekontruksi yang berlangsung selama 3 jam tersebut.
"Ada 10 adegan dan ada beberapa adegan tambahan sesuai dengan pembahasan tadi di lapangan dengan rekan rekan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi usai melakukan rekontruksi.
Menurut Dedy, rekontruksi kali ini dalam rangka untuk memenuhi berkas perbaikan yang diminta oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Intinya adalah supaya alat bukti dan keterangan para saksi dan tersangka dapat kami uji di lapangan"
"Selanjutnya berkas perkara yang sudah kami lengkapi akan kami kirim kembali ke rekan-rekan di kejaksaan tinggi DKI Jakarta," beber dia.
Baca: Rekonstruksi Penyiraman Air Keras, Novel Baswedan Diperagakan Mengenakan Sorban Putih
Dia mengungkapkan, rekontruksi kali ini dihadiri oleh dua tersangka penyiram air keras Novel yaitu Brigadir RK dan RB.
Namun untuk Novel, sebagiannya dilakukan oleh pemeran pengganti.
"Namum ternyata pada saat pelaksanaan di lokasi tadi di TKP kebetulan kami juga melihat ada Pak Novel"
"Dalam hal ini korban melintas dan sempat rekan rekan penyidik dan JPU mempertanyakan dan menyampaikan kegiatan ini tetap kami laksanakan dengan pemeran pengganti," tukas dia.
Diketahui, rekontruksi penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan telah dimulai sejak pukul 03.00 WIB.
Puluhan personel polisi dengan bersenjata lengkap ikut mengamankan proses rekonstruksi kali ini.
Sebelumnya, polisi menangkap pelaku penyiraman Novel yaitu RK dan RB di daerah Depok, Jawa Barat.
Keduanya diketahui berstatus anggota polri aktif.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gelar Rekontruksi Kasus Novel Secara Tertutup, Polri Sebut Ada 10 Adegan di Lapangan
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Igman Ibrahim)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.