Nilai SKD CPNS 2019 Lampaui Passing Grade Belum Tentu Lolos Tahap SKB, Ini Ketentuannya
Nilai tes SKD CPNS 2019 yang sudah lampaui passing grade ternyata belum aman lolos ke tahap SKB, Ini ketentuan sesuai Permenpan RB.
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Hasil peserta akan digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok.
Selain peserta di Tilok lain, saingan peserta SKD ada pula yang datang dari P1/TL (peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018 namun dinyatakan tidak lulus sampai tahap akhir).
Tahap pengolahan data, menurut dia, akan dilanjutkan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN.
Peserta yang berhak mengikuti SKB CPNS 2019 adalah peserta yang sudah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Instansi.
Sementara menurut Permenpan-RB nomor 23 tahun 2019, ada cara penghitungan panitia seleksi memilih peserta SKB.
Peserta SKB didapat dari jumlah kebutuhan formasi dikalikan tiga.
Jika hanya dua formasi yang dibutuhkan, maka panitia akan mengambil 6 peserta dari ranking skor tertinggi hasil SKD.
Sementara, jika ada 8 formasi, akan ada 24 peserta terbaik yang berhak ikut tes SKB.
Sehingga para peserta SKD CPNS kali ini harus berjuang untuk mendapatkan hasil terbaiknya agar menjadi peserta terbaik yang bisa lolos ke tahap selanjutnya.
Dikutip dari Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 0392/RILIS/BKN/XII/2019, Senin (3/2/2020) hasil SKD dapat diumumkan masing-masing instansi yang akan dilakukan antara tanggal 22-23 Maret 2020.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lolos Passing Grade SKD Seleksi CPNS, Jangan Senang Dulu"
(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari/ Kompas.com/ Muhammad Idris)