Update CPNS 2019: Tahapan setelah Lolos Seleksi Tes SKD, SKB Dijadwalkan 25 Maret 2020
Simak Update CPNS 2019: Tahapan Setelah Lolos Seleksi Tes SKD, SKB Dijadwalkan 25 Maret 2020
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Wulan Kurnia Putri
Jika peserta menjawab dengan benar, maka akan mendapatkan nilai 5 (lima) dan jika peserta salah atau tidak menjawab, maka akan mendapatkan nilai 0 (nol).
Sehingga untuk tes TWK dan TIU, baiknya peserta lebih detail karena perbedaan nilai antara jawaban yang salah dan benar cukup jauh.
Untuk bisa dikatakan lulus SKD seorang pelamar harus memenuhi ambang batas nilai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB nomor 24 tahun 2019.
Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.
- Nilai ambang batas SKD CPNS 2019 Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yakni 126.
- Nilai ambang batas SKD CPNS 2019 Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yakni 65.
- Nilai ambang batas SKD CPNS 2019 Tes Intelegensia Umum (TIU) yakni 80.
Namun, nilai ambang batas tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan formasi khusus.
Dari penjumlahan nilai tes TWK, TIU, dan TKP maka nilai maksimal untuk SKD CPNS 2019 yakni 500 (lima ratus).
Lulus Passing Grade (PG) SKD Belum Tentu Lanjut ke SKB
Berdasarkan Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 007/RILIS/BKN/II/2020 bahwa peserta SKD yang mampu melampaui PG, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Nilai peserta SKD yang lolos PG akan diolah terlebih dahulu, karena satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (Tilok) saja, namun harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok.
Selain itu dalam pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD peserta P1/TL (peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018 namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir).
Tahap pengolahan data akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN.