Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update CPNS 2019: Tahapan setelah Lolos Seleksi Tes SKD, SKB Dijadwalkan 25 Maret 2020

Simak Update CPNS 2019: Tahapan Setelah Lolos Seleksi Tes SKD, SKB Dijadwalkan 25 Maret 2020

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Wulan Kurnia Putri
zoom-in Update CPNS 2019: Tahapan setelah Lolos Seleksi Tes SKD, SKB Dijadwalkan 25 Maret 2020
Warta Kota/Alex Suban
ILUSTRASI - Peserta bersiap mengikuti Ujian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menggunakan komputer atau sistem computer assisted test (CAT) di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Senin (27/1/2020). Sesuai Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019, tiga tes diujikan dalam pelaksanaan SKD CPNS tahun ini. Ketiganya yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU). Sebanyak 100 soal akan diujikan, terdiri dari 35 soal TKP, 35 soal TIU, dan 30 soal TWK. Warta Kota/Alex Suban 

Jika peserta menjawab dengan benar, maka akan mendapatkan nilai 5 (lima) dan jika peserta salah atau tidak menjawab, maka akan mendapatkan nilai 0 (nol).

Sehingga untuk tes TWK dan TIU, baiknya peserta lebih detail karena perbedaan nilai antara jawaban yang salah dan benar cukup jauh.

Untuk bisa dikatakan lulus SKD seorang pelamar harus memenuhi ambang batas nilai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB nomor 24 tahun 2019.

Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.

- Nilai ambang batas SKD CPNS 2019 Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yakni 126.

- Nilai ambang batas SKD CPNS 2019 Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yakni 65.

- Nilai ambang batas SKD CPNS 2019 Tes Intelegensia Umum (TIU) yakni 80.

Berita Rekomendasi

Namun, nilai ambang batas tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan formasi khusus.

Dari penjumlahan nilai tes TWK, TIU, dan TKP maka nilai maksimal untuk SKD CPNS 2019 yakni 500 (lima ratus).

Lulus Passing Grade (PG) SKD Belum Tentu Lanjut ke SKB

Berdasarkan Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 007/RILIS/BKN/II/2020 bahwa peserta SKD yang mampu melampaui PG, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Nilai peserta SKD yang lolos PG akan diolah terlebih dahulu, karena satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (Tilok) saja, namun harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok.

Lulus Passing Grade (PG) SKD Belum Tentu Lanjut ke SKB
Lulus Passing Grade (PG) SKD Belum Tentu Lanjut ke SKB (Tangkap Layar Siaran Pers BKN)

Selain itu dalam pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD peserta P1/TL (peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018 namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir).

Tahap pengolahan data akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas