180ribu Pelamar CPNS Tak Ikut SKD Gara-gara Terlambat, Sebagian Hasil SKD Jatim Sudah Diumumkan
Berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) para peserta SKD CPNS 2019 tersebut dinyatakan gagal bukan karena tidak lolos Passing Grade.
Editor: ade mayasanto
TRIBUNKALTIM.CO - Sebanyak 180.861 peserta tes CPNS tidak bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan dipastikan Gagal ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), cek waktu dan cara download hasil pengumuman SKD Jatim di sini.
Berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) para peserta SKD CPNS 2019 tersebut dinyatakan gagal bukan karena tidak lolos Passing Grade.
Salah satu penyebab tertinggi lantaran para peserta SKD CPNS 2019 ersebut terlambat datang untuk mengikuti tes.
“Keterlambatan menjadi salah satu alasan tertinggi ketidakhadiran," ujar Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono, seperti dikutip dari laman resmi BKN, Sabtu (8/02/2020).
• Bocoran soal dari Peserta yang Sudah Ikut SKD CPNS 2019, Tentang Natuna Hingga Lebih Banyak Analisis
• Peserta SKD CPNS 2019 Mulai Berguguran, Gugur Massal Bakal Terulang? BKN Beri Tips Kerjakan soal TKP
• Kala Tahun 2019 tak Dapat Formasi, DPRD Penajam Minta Pemkab Harus Dapat Formasi CPNS 2020
• Umumkan Jadwal SKD CPNS Formasi 2019, Gubernur Irianto: KeLulusan Murni Prestasi Peserta Sendiri
Untuk itu, BKN meminta kepada seluruh peserta CPNS yang akan mengikuti SKD untuk hadir minimal 60 menit sebelum jam dimulainya tes.
Menurut Paryono, hal itu sesuai ketentuan tata tertib yang tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 50 tahun 2019.
Berdasarkan data BKN per 7 Februari 2020, sebanyak 991.361 peserta seleksi CPNS formasi tahun 2019 telah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.