Catatan Kritis PBHI Soal Kasus Andre Rosiade Gerebek PSK: Melanggar HAM dan Etik Anggota DPR
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mengkritisi pengungkapan kasus prostitusi online di Padang, Sumatera Barat.
Editor: Adi Suhendi
Kejahatan yang hanya dituduhkan kepada NN sehingga berstatus tersangka juga janggal, yakni Pasal 298 tentang Prostitusi yang seharusnya dikenakan pada Mucikari/Germo, bukan Pekerja Seks yang dianggap sebagai korban prostitusi.
“Terlihat sekali adanya dugaan rekayasa dan pemaksaan terhadap tindak pidana yang dikenakan terhadap NN namun bertentangan dengan KUHP, dan ini tidaklah manusiawi, NN harus dilepaskan oleh Kepolisian," kata Ketua BPW PBHI Sumatera Barat M Fauzan.
Berdasarkan hal-hal di atas, PBHI menegaskan agar Polda Sumbar untuk tidak mencari-cari keselahan dengan merekayasa bukti untuk menutupi aib pihak-pihak yang mengeksploitasi NN.
PBHI meminta Polda Sumatera Barat untuk segera membebaskan dan mencabut status Tersangka dari NN serta melakukan rehabilitasi terhadap NN hingga dapat kembali diterima dalam masyarakat.
PBHI meminta kepada Mahkamah Kehormatan Dewan di DPR secara transparan dan akuntable melakukan pemeriksaan terhadap Andre Rosiade.
PBHI juga mendorong Komnas Perempuan dan KomnasHAM untuk segera melakukan investigasi dan mengeluarkan rekomendasi untuk membebaskan NN dari jerat hukum yang melanggar HAM dan tidak manusiawi.