Busyro Soroti Kerja KPK di Kasus Suap PAW Anggota DPR, ''Lemah di Tingkat Pimpinan''
UU KPK baru sangat menganggu proses independensi di dalam tugas-tugas terutama di dalam penyidikan dan gaya kepemimpinan yang baru.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisioner KPK M. Busyro Muqoddas menilai pimpinan KPK periode 2019-2023 lemah terkait penanganan kasus pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR dari PDI Perjuangan.
Menurut dia, gaya kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri dan keberadaan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan dua faktor yang melemahkan komisi anti rasuah itu.
"UU KPK baru sangat mengganggu proses independensi di dalam tugas-tugas terutama di dalam penyidikan dan gaya kepemimpinan yang baru. Dua faktor itu yang tidak pernah terjadi (Di KPK,-red) sebelumnya," kata Busyro, ditemui setelah persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (12/2/2020).
Baca: KPK Isyaratkan Periksa Megawati Soekarnoputri dalam Kasus Suap PAW Caleg PDIP
Dia menilai semangat kerja dari jajaran direktur di KPK sampai ke pegawai di tingkat bawah berbeda dengan pimpinan KPK.
Dia mempertanyakan independensi dari pimpinan lembaga tersebut.
"Saya menyoroti itu. Bagian dari bukti awal KPK mulai terlihat lemah pada (tingkat,-red) pimpinan. Tetapi pada level ke bawah, senior sampai yang baru bagus semua. Direktur ke bawah. Pimpinan dalam hal independensi dengan segala akibat," kata dia.
Baca: DPRD DKI: Monas Bukan Milik Jakarta Nggak Boleh Diubah Sembarangan
Dia mencontohkan KPK tidak melakukan upaya penggeledahan terhadap kantor DPP PDI Perjuangan untuk mencari barang bukti terkait kasus PAW anggota DPR. Setelah pada beberapa waktu lalu sempat mendapatkan penolakan.
"Kalau independen tidak akan mungkin goyang dengan penolakan. Sampai sekarang tidak dilakukan. Sampai hari ini terhadap kantor DPP (PDI Perjuangan-red)" tambahnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar uji materi dan formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Baca: Lucinta Luna Ditahan untuk 20 Hari ke Depan
Pada Rabu (12/2/2020) ini, sidang beragenda mendengarkan keterangan ahli dari pemohon. Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin persidangan dan didampingi delapan orang hakim konstitusi lainnya. Majelis hakim konstitusi memeriksa tujuh perkara terkait UU KPK hasil revisi.
Pemohon perkara 59/PUU-XVII/2019 mengajukan ahli Denny Indrayana, pakar hukum tata negara yang pernah menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Sedangkan, untuk perkara nomor 70/PUU-XVII/2019, pemohon menghadirkan mantan komisioner KPK Busyro Muqoddas dan Ridwan, ahli hukum administrasi dari Universitas Islam Indonesia.