Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Busyro Soroti Kerja KPK di Kasus Suap PAW Anggota DPR, ''Lemah di Tingkat Pimpinan''

UU KPK baru sangat menganggu proses independensi di dalam tugas-tugas terutama di dalam penyidikan dan gaya kepemimpinan yang baru.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Busyro Soroti Kerja KPK di Kasus Suap PAW Anggota DPR, ''Lemah di Tingkat Pimpinan''
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas memberikan keterangan kepada wartawan mengenai peristiwa penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan oleh dua orang tak dikenal, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/4/2017). Mereka memberikan dukungan kepada KPK dan juga meminta presiden turun tangan dengan cara membentuk tim khusus guna mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisioner KPK M. Busyro Muqoddas menilai pimpinan KPK periode 2019-2023 lemah terkait penanganan kasus pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR dari PDI Perjuangan.

Menurut dia, gaya kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri dan keberadaan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan dua faktor yang melemahkan komisi anti rasuah itu.

"UU KPK baru sangat mengganggu proses independensi di dalam tugas-tugas terutama di dalam penyidikan dan gaya kepemimpinan yang baru. Dua faktor itu yang tidak pernah terjadi (Di KPK,-red) sebelumnya," kata Busyro, ditemui setelah persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (12/2/2020).

Baca: KPK Isyaratkan Periksa Megawati Soekarnoputri dalam Kasus Suap PAW Caleg PDIP

Dia menilai semangat kerja dari jajaran direktur di KPK sampai ke pegawai di tingkat bawah berbeda dengan pimpinan KPK.

Dia mempertanyakan independensi dari pimpinan lembaga tersebut.

"Saya menyoroti itu. Bagian dari bukti awal KPK mulai terlihat lemah pada (tingkat,-red) pimpinan. Tetapi pada level ke bawah, senior sampai yang baru bagus semua. Direktur ke bawah. Pimpinan dalam hal independensi dengan segala akibat," kata dia.

Baca: DPRD DKI: Monas Bukan Milik Jakarta Nggak Boleh Diubah Sembarangan

Dia mencontohkan KPK tidak melakukan upaya penggeledahan terhadap kantor DPP PDI Perjuangan untuk mencari barang bukti terkait kasus PAW anggota DPR. Setelah pada beberapa waktu lalu sempat mendapatkan penolakan.

Berita Rekomendasi

"Kalau independen tidak akan mungkin goyang dengan penolakan. Sampai sekarang tidak dilakukan. Sampai hari ini terhadap kantor DPP (PDI Perjuangan-red)" tambahnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar uji materi dan formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Baca: Lucinta Luna Ditahan untuk 20 Hari ke Depan

Pada Rabu (12/2/2020) ini, sidang beragenda mendengarkan keterangan ahli dari pemohon. Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin persidangan dan didampingi delapan orang hakim konstitusi lainnya. Majelis hakim konstitusi memeriksa tujuh perkara terkait UU KPK hasil revisi.

Pemohon perkara 59/PUU-XVII/2019 mengajukan ahli Denny Indrayana, pakar hukum tata negara yang pernah menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM.

Sedangkan, untuk perkara nomor 70/PUU-XVII/2019, pemohon menghadirkan mantan komisioner KPK Busyro Muqoddas dan Ridwan, ahli hukum administrasi dari Universitas Islam Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas