Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Siap Beberkan Perkembangan Kasus Jiwasraya Kepada Panja Komisi III DPR

Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi III DPR RI memanggil Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kamis (13/2/2020).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejaksaan Agung Siap Beberkan Perkembangan Kasus Jiwasraya Kepada Panja Komisi III DPR
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah 

Tujuan Panja pemanggilan Jampidsus untuk mengetahui perkembangan terkini kasus Jiwasraya.

"Kami ingin mendalami, karena sudah muncul di publik tentang Benny Tjokro (tersangka), yang bilang kenapa cuman dia yang dijerat?" ucap Hinca Panjaitan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

"Kami ingin tahu bagaimana Kejaksaan merespon itu. Apakah dianggap angin lalu? Karena dia bisa mungkin jadi justice collaborator, untuk membuka semua," sambung Hinca.

Menurut Hinca, pernyataan Benny Tjokro harus ditindaklanjuti Kejaksaan secara dalam dan jika diabaikan maka Panja akan meminjam Benny untuk dimintai keterangannya.

Baca: Pemerintah Diminta Turun Tangan Cegah Risiko Sistemik Kasus Jiwasraya dan Asabri

"Kalau besok Jampidsus tidak bisa menjelaskan, maka perlu dipanggil Benny Tjokro. Dia bicara semua yang dia tahu," ucap Hinca.

Dalam kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Baca: UPDATE Pasien Virus Corona hingga Selasa, 11 Februari 2020: Korban Meninggal Capai 1.013 Jiwa

Ada pula mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

BERITA TERKAIT

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 13,7 triliun. Namun perhitungan tersebut masih bisa bertambah menyusul perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung RI.

Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka baru kasus Jiwasraya

 Kejaksaan Agung menetapkan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, menjadi tersangka kasus korupsi Jiwasraya, Kamis (6/2/2020).

Joko Hartono Tirto jadi orang keenam yang ditetapkan Kejaksaan Agung dalam kasus yang diduga menelan kerugian keuangan negara sebesar Rp 13,7 triliun

Kejaksaan Agung pun mengungkap peran Joko Hartono Tiro dalam kasus tersebut.

Joko Tirto diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Baca: Politikus PPP: Kejagung Harus Kejar Aset Hasil Kejahatan Jiwasraya untuk Disita Negara

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas