Ahmad Michdan: Tak Tepat Jika Pemerintah Jokowi Tolak Pulangkan WNI Eks ISIS
Keputusan Pemerintah tidak memulangkan WNI eks ISIS dinilai kurang tepat oleh Ahmad Michdan dari Tim Pengacara Muslim.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akhirnya resmi membuat keputusan tidak memulangkan ratusan WNI eks ISIS ke Indonesia. Keputusan itu diambil Presiden Jokowi dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri terkait dan diumumkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Keputusan ini kemudian menuai polemik di Indonesia.
Mereka yang setuju atas keputusan ini menilai, para WNI eks ISIS saat pergi dari Indonesia atas keinginan sendiri dan keyakinan yang mereka ikuti.
Namun, keputusan Pemerintah ini dinilai kurang tepat oleh Ahmad Michdan dari Tim Pengacara Muslim.
Seharusnya pemerintah berpedoman pada undang-undang, dalam menangani gonjang-ganjing pemulangan WNI eks ISIS.
"Ya menurut hemat kami sebagai praktisi hukum ya itu belum tepat," ujarnya dalam tayangan Talk Show tvOne, Selasa (11/2/2020).
Menurutnya, ada dua penafsiran yang berbeda dari apa yang disampaikan pihak pemerintah.
"Karena ada tadi bahasa yang menurut kami masih ambivalen ya."
"Di satu sisi menyatakan tidak akan dipulangkan."
"Disisi lain, kita akan coba evaluasi lah," jelasnya menirukan pernyataan dari pemerintah.
Ahmad menilai pemerintah perlu membuka kembali pasal yang berkaitan dengan negara ini.
"Yang tepat menurut kami, negara kita ini negara hukum berdasarkan Undang-Undang Dasar pasal 1 ayat 3," jelasnya.
Menurutnya, WNI eks ISIS itu masih memiliki hak kewarganegaraan.
Meskipun mereka saat ini, tengah bergabung dengan organisasi terorisme yang diperangi seluruh dunia.