Ahmad Michdan: Tak Tepat Jika Pemerintah Jokowi Tolak Pulangkan WNI Eks ISIS
Keputusan Pemerintah tidak memulangkan WNI eks ISIS dinilai kurang tepat oleh Ahmad Michdan dari Tim Pengacara Muslim.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Choirul Arifin
"Karena tindak pidananya ada di sana, tidak menyulitkan dalam sistem pembuktiannya," tutur dia.
Sedangkan WNI yang tidak terlibat dengan ISIS, dipulangkan kembali.
Menurut Achmad, negara membentuk bantuan hukum dan badan yang berkaitan dengan perlindungan warga negara, fungsinya untuk menangani hal semacam ini.
"Itu kan ditujukan kalau ada warga Indonesia yang melakukan tidak pidana di sana (luar negeri) harus diusut," ungkapnya.
Achmad mengatakan, tidak sulit untuk melakukan peradilan di negara orang terkait tindak pidana terorisme.
"Saya pikir tidak susah," kata dia.
"Semua negara sekarang sudah berdasarkan hukum, mereka tahu tidak bisa melakukan hukuman kepada seseorang tanpa adanya proses peradilan," paparnya.
Pemerintah Tak Ambil Langkah Hukum pada WNI eks ISIS
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan pemerintah tidak akan mengambil langkah hukum atau upaya lain terhadap warga negara Indonesia (WNI) terduga eks ISIS yang kini berada di Suriah dan sekitarnya.
"Tidak ada (proses hukum), wong mereka pergi dari sini mau diapain? Mereka kan tidak lapor."
"Hanya ditemukan oleh orang luar, yang menemukan kan CIA, Komite Palang Merah Internasional (ICRC) bahwa ini ada orang Indonesia (yang merupakan terduga eks ISIS)," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020) dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, Mahfud mengatakan mereka juga telah membakar paspornya.
Pemerintah pun merasa tidak ada langkah lain yang perlu ditempuh, untuk menangani hal ini.
"Paspornya sudah dibakar, terus mau diapain? Kalau kamu jadi pemerintah mau diapain kira-kira? Ya dibiarkan saja, tidak bisa dipulangkan," lanjut Mahfud.