PGI Minta Revisi SKB 3 Menteri Tahun 2006 Tentang Pendirian Tempat Ibadah
Ia menilai voting dilakukan dalam mengambil keputusan dapat menghilangkan spirit bangsa yang memakai musyawarah.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) meminta Pemerintahan Jokowi merevisi surat keputusan bersama (SKB) menteri tahun 2006 tentang pendirian tempat ibadah.
"Peraturan bersama menteri tahun 2006 intinya kan memfasilitasi dan memudahkan umat beragama, bukan untuk membatasi. Yang terjadi sekarang, masyarakat menafsirkannya dan menggunakannya untuk membatasi," kata Ketua Umum PGI Pendeta Gomar usai bertemu Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta, Rabu (13/2/2020).
PGI juga meminta revisi peraturan yang bertujuan sebagai penguatan terhadap pemerintah daerah dan kebutuhan umat beragama dan revisi terhadap posisi forum kerukunan umat beragama (FKUB).
"FKUB itu sangat proporsional dalam peraturan lama. Kita menuntut supaya tidak dipakai kata proporsional, karena dengan proporsional yang terjadi voting bukan musyawarah," kata dia.
Ia menilai voting dilakukan dalam mengambil keputusan dapat menghilangkan spirit bangsa yang memakai musyawarah.
"Karenanya setiap FKUB itu jumlahnya harus terdapat cerminan dari seluruh komponen masyarakat. Porsi FKUB yang terutama adalah untuk dialog dan kerjasama antarumat, tidak terfokus pada rekomendasi," ucapnya.
Baca: Esemka Belum Konfirmasi Ikut Berpameran di IIMS 2020
Dia mengatakan posisi FKUB tidak boleh menjadi penentu dalam pemberian izin.
"Karena izin itu adalah otoritas negara. Tidak boleh otoritas negara diserahkan kepada elemen sipil dalam hal ini FKUB. FKUB kan perangkat sipil bukan otoritas negara," kata dia.
Ia mengatakan rekomendasi harus berasal dari kementerian agama, atau kanwil dan kandep.
"Kalau mau disebut rekomendasi haruslah rekomendasi dari kementerian agama, misalnya kanwil atau kandep. Karena dia yang vertikal dari negara. Kalau FKUB ini kan masyarakat sipil. Sangat mudah ditunggangi dan disalahgunakan," ujarnya.