Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks WNI Simpatisan ISIS Ditolak Pulang ke Tanah Air, PKPI Soroti 2 Persoalan yang Perlu Diwaspadai

Namun, Diaz Hendropriyono mengingatkan masih ada dua ancaman yang harus diwaspadai

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Eks WNI Simpatisan ISIS Ditolak Pulang ke Tanah Air, PKPI Soroti 2 Persoalan yang Perlu Diwaspadai
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Diaz Hendropriyono bersama grup musik Repvblik saat mendeklarasikan dukungan Repvblik kepada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 di kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019). Pada acara tersebut PKPI bersama Repvblik sekaligus meluncurkan single yang berjudul Jokowi Pilihan Kita.(Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (12/2/2020) telah memutuskan untuk tidak memulangkan 689 eks WNI simpatisan ISIS dalam rapat terbatas yang digelar di Istana Bogor.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Diaz Hendropriyono mengapresiasi keputusan tersebut.

Baca: MPR Minta BNPT Lakukan Pengawasan dan Rehabilitasi Jika Anak-anak Eks Kombatan ISIS Dipulangkan

“Saya lega dan seratus persen sejalan dengan keputusan Presiden Jokowi untuk tidak memulangkan mereka,” kata Diaz dalam keterangan persnya, Jumat (14/2/2020).

Namun Diaz mengingatkan masih ada dua ancaman yang harus diwaspadai.

Pertama, jika mereka dideportasi oleh negara di mana mereka mengungsi.

Kedua, kemungkinan bahwa eks WNI tersebut dapat masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal.

“Ada kemungkinan mereka dapat dideportasi ataupun menyusup lewat jalur yang minim pengawasan. Kita harus waspada, dan harus menyiagakan aparat berwajib untuk melakukan kontrol penuh di seluruh pintu masuk negara. Blokir semua jalur masuk,” ujar Diaz.

Berita Rekomendasi

Sebagai langkah penanganan jika deportasi benar-benar terjadi, Diaz mengatakan saat ini sebaiknya fokus kepada persiapan internal, apa yang harus dilakukan jika ada negara yang secara unilateral mendeportasi mereka ke negara asalnya, termasuk Indonesia.

"Apa yang akan kita lakukan kepada orang-orang ini? Sudah benar-benar siapkah aparat kita untuk menerima mereka? Apakah program deradikalisasi kita sudah siap untuk menampung mereka?" ucap Diaz.

Baca: Tolak Kepulangan WNI Eks ISIS, Moeldoko: Mereka Stateless karena Bakar Paspor

Ia menambahkan, aspek hukum dan sosial harus dipersiapkan.

“Secara hukum, kita butuh payung hukum yang jelas mengenai deradikalisasi karena saat ini sifatnya belum diwajibkan kepada eks simpatisan. Kedua, secara sosial harus memastikan bahwa masyarakat umum siap menerima kembali Eks WNI simpatisan ISIS yang telah lulus program deradikalisasi.” tutur Diaz.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas