KPAI Minta Anak-anak WNI Eks ISIS Disiapkan Hak Asuh jika Pulang: Jika Tak Ada, Negara Ambil Alih
KPAI meminta pemerintah menyiapkan hak asuh anak-anak WNI eks ISIS tersebut, jika benar-benar dipulangkan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memutuskan untuk tidak memulangkan 689 warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS ke Indonesia.
Namun, pemerintah menyebut ada kemungkinan untuk memulangkan anak-anak berusia di bawah 10 tahun.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti meminta pemerintah menyiapkan hak asuh anak-anak tersebut, jika benar-benar dipulangkan.
"Ketika kembali ke Indonesia maka negara harus menyiapkan hak asuh anak-anak tersebut jatuh ke tangan siapa," kata Retno, dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/2/2020).
Baca: MPR Minta BNPT Lakukan Pengawasan dan Rehabilitasi Jika Anak-anak Eks Kombatan ISIS Dipulangkan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak, pemerintah harus mencari hak asuh untuk anak-anak tersebut melalui kerabat terdekat.
Namun, jika ditemukan kerabat pada anak-anak tersebut, negara harus hadir untul mengambil alih hak asuh tersebut.
"Jika keluarganya juga tidak bisa mengasuh, maka si anak harus diadopsi keluarga lain. Jika tidak ada yang mengadopsi, maka negara harus mengambil alih pengasuhan tersebut," ungkapnya.
Baca: Tolak Kepulangan WNI Eks ISIS, Moeldoko: Mereka Stateless karena Bakar Paspor
Ia pun mengapresiasi atas sikap pemerintah yang akan memulangkan anak-anak dari eks pengikut ISIS tersebut.
"Kalau dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ditentukan bahwa anak adalah manusia yang berusia 0-18 tahun," imbuhnya.
Sementara itu, Komisioner KPAI, Ai Maryati Solihah mengatakan, pemerintah perlu kajian lebih dalam soal rencana pemulangan anak-anak eks ISIS tersebut.
Sebab, wacana ini perlu kajian mendalam, karena berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara.
Menurutnya, negara tidak boleh bersikap diskriminatif terhadap anak.
"Kalaupun KPAI bicara untuk menegakkan hak anak, kan kita tidak boleh diskriminatif."
"Namun kajian ini tentu tidak lepas dari pertahanan keamanan, perspektif keamanan global, securities system," kata Ai saat di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca: Fadjroel Rachman Bela Menag Soal WNI Eks ISIS, Fadli Zon Emosi Sambil Nunjuk-nunjuk: Ga Baca Berita!
Baca: Wacana Pemulangan 600 WNI Eks ISIS Jadi Ramai, Fadli Zon: Gara-gara Menteri Agama