Tolak Kepulangan WNI Eks ISIS, Moeldoko: Mereka Stateless karena Bakar Paspor
Pemerintah menolak untuk memulangkan para WNI eks ISIS dan menyebut mereka ISIS eks WNI. Moeldoko menegaskan jika hal tersebut sesuai undang-undang.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah membuat keputusan untuk tidak memulangkan para Warga Negara Indonesia (WNI) eks ISIS.
Keputusan tersebut diambil setelah rapat tertutup bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2/2020).
Kepala Staf Presiden, Moeldoko menyatakan, status para WNI eks ISIS sebagai stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan.
Hal tersebut mengacu pada undang-undang kewarganegaraan dan adanya aksi bakar paspor yang dilakukan.
"Itu sudah ada sangat tegas dalam undang-undang. Undang-undang tentang kewarganegaraan karena mereka sendiri yang menyatakan sebagai stateless."
"Pembakaran paspor adalah salah satu indikator," ujarnya dilansir melalui YouTube Official iNews, Jumat (14/2/2020).
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah tidak mencabut kewarganegaraan para WNI eks ISIS ini.
"Kita tidak mencabut kewarganegaraan, ndak boleh merekap ulang karena mereka ISIS. Karena kalau mencabut kewarganegaraan pasti ada proses hukumnya ada kementerian," ungkapnya.
Baca: Wacana Pemulangan 600 WNI Eks ISIS Jadi Ramai, Fadli Zon: Gara-gara Menteri Agama
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, pemerintah tegas menolak memulangkan para WNI eks ISIS.
Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah mengadakan Rapat Terbatas membahas permasalahan ini.
Menurutnya langkah ini diambil karena pemerintah lebih mementingkan keamanan 260 juta penduduk Indonesia.
Bahkan Jokowi tidak lagi menyebut mereka WNI eks ISIS melainkan ISIS eks WNI.
"Pemerintah mempunyai tanggungjawab keamanan terhadap 260 juta penduduk Indonesia. Itu yang kita utamanakan."
"Oleh sebab itu pemerintah tidak memiliki rencana untuk memulangkan orang-orang yang ada di sana, ISIS eks WNI," ujarnya dilansir melalui YouTube Sekertariat Presiden, Selasa (12/2/2020).
Ia menambahkan jika pemerintah akan mengidentifikasi para ISIS eks WNI agar data tersebut bisa dimasukkan ke imigrasi dan mencegah kepulangan mereka ke Indonesia.
"Yang kedua sudah saya perintahkan agar diidentifikasi satu persatu 689 orang yang ada disana. Nama, siapa, berasal dari mana, sehingga data itu komplit."
"Sehingga cegah tangkal itu bisa dilakukan disini kalau data itu bisa dimasukkan ke imigrasi tegas ini saya sampaikan, memang dari identifikasi dan verifikasi ini nanti akan kelihatan," ungkapnya di Istana Negara, Jakarta.
Baca: Cegah WNI Eks ISIS Menyusup, Istana Minta Aparat Waspada dan Siaga: Kemungkinan Mereka Dideportasi
Jokowi mengatakan masih ada kemungkinan memulangkan para ISIS eks WNI yang umurnya di bawah 10 tahun dan sudah tidak memiliki orang tua.
"Kita memang masih memberi peluang untuk yang yatim-yatim piatu yang masih anak-anak di bawah 10 tahun."
"Tapi kita belum tau apakah ada atau tidak ada."
"Saya kira pemerintah tegas untuk hal ini," imbuh mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Ketika ditanya mengenai status kewarganegaraan para ISIS eks WNI dan tanggung jawab pemerintah, Jokowi mengingatkan jika kepergian mereka atas keputusan pribadi.
"Karena itu keputusan mereka harusnya sudah dihitung dan dikalkulasi oleh yang bersangkutan," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan setuju dengan keputusan yang telah dibuat pemerintah untuk tidak memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) eks ISIS.
Menurutnya keputusan tersebut sangat tepat untuk menghindari ideologi terorisme yang dibawa oleh paham ISIS.
"Langkah pemerintah menurut saya adalah langkah yang sangat tepat agar menghindari resiko yang lebih besar."
"Karena persebaran ideologi terorisme yang tercermin dari gerakan ISIS saya kira itu adalah sesuatu yang sangat faktual dan memang harus dihindari," ujarnya dilansir melalui YouTube Official iNews, Selasa (12/2/2020).
(Tribunnews.com/Faisal Mohay)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.