Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SesMenko Perekonomian Sebut RUU Omnibus Law Cipker Lindungi Pekerja, Presiden OPSI: Tak Sesuai Fakta

Presiden (OPSI), Saeful Tavip membantah pernyataan SesMenko Perekonomian, Susiwijono Mugiarso soal RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in SesMenko Perekonomian Sebut RUU Omnibus Law Cipker Lindungi Pekerja, Presiden OPSI: Tak Sesuai Fakta
Tangkap layar YouTube KompasTV
Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Saeful Tavip (kiri) dan SesMenko Perekonomian, Susiwijono Mugiarso (kanan) 

"Apa yang dijelaskan itu tidak sesuai fakta, tak seindah yang disampaikan," kata Saeful.

"Kami sudah membaca dengan amat cermat, ternyata tidak seindah yang disampaikan oleh Mas Susiwijono," imbuhnya.

Ia kemudian menyinggung soal sistem upah yang tak memperhatikan inflasi.

"Soal upah misalnya, yang terpenting pertama kenaikan upah minimum itu tidak lagi melibatkan unsur inflasi," ujar Saeful.

"Sebelumnya inflasi plus pertumbuhan ekonomi, sekarang inflasinya dihilangkan."

"Itu sudah satu diantara pengamputasian kepada hak buruh," imbuh dia.

e
Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Saeful Tavip (YouTube Kompas tv)

Lebih lanjut, Saeful menuturkan pengusaha juga dapat membayar upah di bawah upah minimum.

Berita Rekomendasi

"Pasal 91 yang mewajibkan pengusaha bayar upah sesuai upah minimum itu dihilangkan, dihapus."

"Dan tidak ada sanksi pidana, ini kan memberatkan," ucap Saeful.

"Jadi bagaimana kita mengatakan bahwa Omnibus Law Cilaka ini benar-benar memberikan perlindungan dan memberikan masa depan yang cerah bagi kaum buruh kalau faktanya seperti ini?" tanya dia.

Tak hanya itu, Saeful juga menyinggung terkait sistem PHK yang dialami para pekerja.

Baca: KSPSI Tanggapi Pasal Omnibus Law Cipta Kerja terkait Perburuhan

Dimana dalam undang-undang sebelumnya serikat pekerja selalu dilibatkan dalam PHK tersebut.

Namun dalam Omnibus Law ini tidak ada terkait persoalan tersebut.

"Bagaimana kami tidak pesimis, melihat job protection, menyangkut PHK, di dalam Undang-undang 13 2003 jelas sekali peran serikat buruh ketika terjadi PHK dia harus dilibatkan untuk memastikan proses perundingan terhadap PHK itu berjalan baik," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas