SesMenko Perekonomian Sebut RUU Omnibus Law Cipker Lindungi Pekerja, Presiden OPSI: Tak Sesuai Fakta
Presiden (OPSI), Saeful Tavip membantah pernyataan SesMenko Perekonomian, Susiwijono Mugiarso soal RUU Omnibus Law Cipta Kerja
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Pravitri Retno W
"Di sini tidak ada lagi keterlibatan serikat pekerja untuk memastikan PHK itu dijalankan secara hukum," lanjutnya.
Sehingga Saeful menilai dalam Omnibus Law ini ada hak serikat buruh untuk melindungi pekerjanya yang diamputasi.
"Ini sangat amat merugikan kita," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah menyerahkan draf dan surat presiden (surpres) RUU Omnibus Law Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI pada Rabu (12/2/2020).
Draf dan surpres diserahkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, kepada Ketua DPR, Puan Maharani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Baca: Di RUU Omnibus Law, Pemerintah Tetap Tindak Tegas Perusak Lingkungan
"Dalam kesempatan ini Pak Menko dan para menteri menyampaikan bahwa Omnibus Law Cipta Kerja akan terdiri dari 79 UU, 15 bab, dengan 174 pasal yang akan dibahas di DPR," ujar Puan yang dikutip dari Kompas.com.
Dalam kesempatan itu, Puan juga menuturkan draf tersebut akan dibahas dengan melibatkan tujuh komisi di DPR.
Puan pun menegaskan kini Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja berubah menjadi RUU Cipta Kerja.
Sementara itu, RUU Omnibus Law yang memuat aturan tentang perpajakan dan cipta lapangan kerja masih menuai pro kontra di masyarakat.
Rabu lalu, buruh dari berbagai elemen turun ke jalan berunjuk rasa menolak Omnibus Law.
Mereka menilai aturan baru ini bisa merugikan buruh.
Tapi bagi pemerintah, Omnibus Law ini bisa menjadi angin segar untuk dunia investasi dan manufaktur, serta dinilai mampu mendongkrak pertumbuhan ekonom. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, Kompas.com/Tsarina Maharani)