KPK Telisik Dirut Antam Dana Amin Terkait Proses Awal Pengadaan QCC di Pelindo II
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam) Dana Amin.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam) Dana Amin.
Dana diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.
Dia dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan eks Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino.
Baca: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem 17-19 Februari 2020, Hujan Disertai Petir di Jabodetabek hingga Papua
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, penyidik berusaha menelisik proses awal pengadaan QCC lewat Dana.
"Pemeriksaan seputar pengetahuan saksi terkait dengan proses awal pengadaan QCC," ujar Ali saat dimintai konfirmasi, Senin (17/2/2020).
Baca: Topi Tak Diizinkan Dipakai dalam Rutan, Terungkap Alasan Lucinta Luna Diperbolehkan Gunakan Wig
Dana diketahui sempat menjabat sebagai Direktur Operasional Pelindo II. Dia menjadi DirOps di bawah masa kepemimpinan RJ Lino sejak Februari 2012 - Mei 2016.
Seusai diperiksa KPK, Dana mengklaim tak tahu-menahu tentang pengadaan QCC. Dia mengatakan, saat korupsi terjadi dirinya belum menjadi Direktur Operasional Pelindo II.
"Enggak tahu, saya masuknya kan 2012 kan, kejadian 2010 kan, enggak tahu. Saya enggak terlibat dalam prosesnya," ucap Dana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/2/2020) pukul 17.13 WIB.
Dalam kasus ini, RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi dirut dengan menunjuk langsung perusahaan China, Wuxi Huangdong Heavy Machinery, sebagai pelaksana proyek pengadaan bernilai sekira Rp100 miliar.
Pengadaan tersebut untuk di tiga lokasi, yakni Palembang, Pontianak, dan Lampung. RJ Lino belum ditahan meski telah berstatus tersangka.
Butuh waktu lebih dari empat tahun bagi KPK dalam mengusut kasus ini. Meski RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka semenjak 2015, penyidikan belum juga selesai.
KPK menyatakan, kendala dalam mengusut perkara ini karena adanya perhitungan kerugian negara yang belum tuntas. KPK telah membahas audit kerugian negara kasus ini dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yakni mencocokkan antara temuan KPK dengan BPK.
RJ Lino pun telah diperiksa KPK pada Kamis (23/1/2020). Lino mengaku dicecar sejumlah pertanyaan dan berharap bisa memperjelas statusnya dalam kasus suap di Pelindo II. Ia terakhir diperiksa pada Februari 2016 silam.
"Pertama saya terima kasih ya karena setelah menunggu 4 tahun, akhirnya saya dipanggil juga ke sini dan saya harap proses ini bisa menjelaskan bagaimana status saya. Karena apa, saya tempo hari ke sini kan Februari 2016, jadi 4 tahun," ujar RJ Lino di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).