Bareskrim Sebut Korban Penghimpunan Dana PT Hanson Kian Bertambah
Daniel menjelaskan korban tidak hanya dari kalangan properti tapi juga investasi. Bagi para korban diminta melapor langsung ke Bareskrim atau ke kepol
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus tindak pidana perbankan dan pasar modal yang diduga dilakukan oleh perusahaan properti PT Hanson International Tbk (MYRX) terus diselidiki Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Daniel Tahi Monang mengatakan saat ini korbannya kian bertambah, lebih dari puluhan orang.
"Terakhir korban ada 30, ini bertambah terus. Yang mau laporan kami tunggu, silahkan saja," ujar Daniel di Bareskrim Polri, Selasa (18/2/2020).
Daniel menjelaskan korban tidak hanya dari kalangan properti tapi juga investasi. Bagi para korban diminta melapor langsung ke Bareskrim atau ke kepolisian setempat.
"Yang jelas kami membuka diri untuk mereka yang menjadi korban. Kemarin korbannya di bidang investasi, sekarang properti. Kita tunggu saja, kami terbuka," tuturnya.
Baca: Menlu Pastikan 3 WNI Kru Kapal Diamond Princess Positif Virus Corona
Jenderal bintang satu ini menyampaikan, kini pihaknya masih sibuk memeriksa para saksi dan korban termasuk Otoritas jasa Keuangan (OJK).
Disisi lain, penyidik juga menggali kira-kira kemana uang-uang para korban disembunyikan oleh PT Hanson.
Sebelumnya Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman telah melaporkan perusahaan properti PT Hanson International Tbk (MYRX) ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana perbankan dan pasar modal.
Ini karena PT Hanson yang dipimpin oleh Benny Tjokrosaputro itu telah melakukan penghimpunan dana dari masyarakat. Kegiatan ini melanggar Undang-Undang Perbankan. Pasalnya hanya bank yang boleh menghimpun dana.
Menurut MAKI PT Hanson diduga melanggar UU No 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan UU No 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Baca: Isi Surat Anne Avantie Saat Kisahkan Baju Akad BCL Hilang : Janji Setia Sampai Maut Memisahkan
Kegiatan yang dilakukan PT Hanson yakni berbentuk deposito dengan jangka waktu tiga sampai enam bulan. Uang yang dikumpulkan, kata Boyamin digunakan PT Hanson untuk membeli lahan di Maja, Pparung dan Lebak.
Maki menduga kegiatan ini dilakukan PT Hanson sejak 2006 hingga pertengahan 2019. Perusahaan ini sudah menghimpun dana sekitar Rp 2,4 triliun.
Sebelumnya OJK telah memberi sanksi administratif terhadap perusahaan Benny Tjokro dan dua orang lainnya terkait perkara tersebut.
PT Hanson dihukum denda Rp 500 juta dan Benny Tjokro didenda Rp 5 miliar. Boyamin mengaku tidak puas dengan hukuman OJK sehingga melapor ke Bareskrim.