Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Draft Omnibus Law Dianggap Sengsarakan Nasib Buruh

Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dianggap menyengsarakan kelompok buruh. Terutama terkait upah minimum, kompensasi pemutusan hubungan kerja

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Draft Omnibus Law Dianggap Sengsarakan Nasib Buruh
Lucius Genik
Massa buruh menggelar unjuk rasa menuntut pembatalan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020). 

1. Masa kerja kurang dari 1 tahun, pesangon 1 bulan upah.
2. Masa kerja 1 - 2 tahun mendapat 2 bulan upah.
3. Masa kerja 2 - 3 tahun, mendapat 3 bulan upah.
4. Masa kerja 3 - 4 tahun, 4 bulan upah.
5. Masa kerja 4 - 5 tahun, 5 bulan upah.
6. Masa kerja 5 - 6 tahun, 6 bulan upah.
7. Masa kerja 6 - 7 tahun, 7 bulan upah.
8. Masa kerja 7 - 8 tahun, 8 bulan upah.
9. Masa kerja 8 tahun atau lebih, mendapat pesangon 9 bulan upah.

Sedangkan, perhitungan uang penghargaan masa kerja diatur sebagai berikut:

1. Masa kerja 3 - 6 tahun, mendapat 2 bulan upah.
2. Masa kerja 6 - 9 tahun, 3 bulan upah.
3. Masa kerja 9 - 12 tahun, 4 bulan upah.
4. Masa kerja 12 - 15 tahun, 5 bulan upah.
5. Masa kerja 15 - 18 tahun, 6 bulan upah.
6. Masa kerja 18 - 21 tahun, 7 bulan upah.
7. Masa kerja 21 tahun atau lebih, mendapat 8 bulan upah.

Pengusaha dapat memberikan uang penggantian hak yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran uang pesangon serta uang penghargaan masa kerja juga akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Baca: Mahfud MD Akui Kekeliruan Omnibus Law PP Bisa Cabut UU: Bisa Diperbaiki Di DPR

5. Bonus tahunan Pada pasal 92 disebutkan bahwa pemberi kerja berdasarkan Undang-Undang ini memberikan penghargaan lainnya kepada pekerja/buruh. Berikut ketentuannya:

1. Pekerja dengan masa kerja kurang dari 3 tahun, sebesar 1 kali upah.
2. Pekerja yang memiliki masa kerja 3 - 6 tahun, sebesar 2 kali upah.
3. Pekerja yang memiliki masa kerja 6 - 9 tahun, sebesar 3 kali upah.
4. Pekerja yang memiliki masa kerja 9 - 12 (dua belas) tahun, sebesar 4 kali upah.
5. Pekerja yang memiliki masa kerja 12 tahun atau lebih, mendapat bonus 5 kali upah.

Pemberian penghargaan ini diberikan satu kali dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas