Kominfo Klaim Terima Banyak Aduan Konten Provokasi yang Diposting Ratusan ASN
Sebagian besar ASN yang dilaporkan karena menyebarkan konten yang menghina simbol negara, melakukan ujaran kebencian dan informasi bohong
Editor: Choirul Arifin
Laporan Kontributor Semarang, Riska Farasonalia
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Seratusan lebih aparatur sipil negara ( ASN) kedapatan memposting konten bernada provokasi melalui media sosial.
Hal tersebut diketahui berdasarkan pengaduan masyarakat yang dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui aplikasi Aduan ASN sejak Januari 2020 lalu.
Sekjen Kominfo Rosarita Niken Widiastuti mengungkapkan, sebagian besar ASN yang dilaporkan karena menyebarkan konten yang menghina simbol negara, melakukan ujaran kebencian dan informasi bohong (hoaks).
"Baru Januari kemarin sampai sekarang sudah ada seratusan lebih ASN yang dilaporkan kepada kami. Mayoritas kasusnya itu ya soal dia memprovokasi, melecehkan simbol negara sampai hoaks," kata Niken, Senin (17/2/2020).
Niken mengatakan, ada ASN yang terang-terangan anti-Pancasila.
Baca: Kisah Ningsih Tinampi, Dukun Terapi Asal Pandaan, Pasuruan, yang Mendadak Viral
Padahal, ASN harus bisa menjaga Pancasila, karena mendapatkan gaji dan tunjangan kinerja dari negara.
"Jadi ASN tidak boleh mempunyai pandangan bertentangan dengan Pancasila dan tidak boleh menghujat, menghina dan memprovokasi," ujarnya.
Baca: Kisah Haru Driver Ojol Kirim Pesanan dari Jogja ke Jakarta demi Wanita Hamil yang Lagi Ngidam
Niken mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan sebelas kementerian untuk menindaklanjuti aduan yang dilaporkan oleh masyarakat.
Antara lain, Kemenpan RB, Kemenpolhukam, Kemendagri, Kemenag, Kominfo, Kemendikbud, Kemenkumham, BIN, BNPT, BPIP, dan BKN.
Sementara itu, bagi para ASN yang terbukti melanggar aturan bakal dikenakan sanksi berupa peringatan dari masing-masing dinas hingga sanksi terberat akan diberhentikan dengan tidak hormat.
"Kalau terbukti kita tegas melakukan sanksi terberat pemberhentian dengan tidak hormat," ujarnya.
Niken menyampaikan pemantauan postingan para peserta yang mengikuti tes seleksi CPNS juga sedang dilakukan.
Dia mengatakan, postingan di media sosial akan mempengaruhi hasil akhir dari tes peserta CPNS.
"Kalau di tes terakhir kita cek ada unggahan yang tidak sesuai dengan kaidah yang kita tentukan, pasti langsung dicoret," kata dia.
"Makanya, penentuannya sekarang ada di pemantauan media sosial apakah dia layak jadi ASN atau tidak," lanjutnya.
Dari data Kominfo, pengguna internet di Indonesia saat ini mencapai 171 juta orang.
Maka dari itu, pihaknya berharap pengguna internet agar dapat mengakses internet yang bermanfaatkan untuk hal positif.
"Seperti menyampaikan informasi yang optimis, informasi yang bisa mempererat persatuan dan kesatuan bangsa," ujarnya.
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Ratusan ASN Diduga Sebarkan Konten Provokasi Lewat Medsos
Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.