Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aktivitas Seks Sadisme dan Masokhisme 'BDSM' Dilarang dalam Draf RUU Ketahanan Keluarga

Aktivitas seks sadisme dan masokhisme atau biasa dikenal dengan Bodage and Disipline, Sadishm and Masochism (BDSM) dilarang.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Aktivitas Seks Sadisme dan Masokhisme 'BDSM' Dilarang dalam Draf RUU Ketahanan Keluarga
Oik Yusuf/ KOMPAS.com
Sejumlah pernik terkait sadomasokisme. Ada juga novel 50 Shades of Grey yang berkisar soal tema sejenis 

TRIBUNNEWS.COM - Aktivitas seks sadisme dan masokhisme atau biasa dikenal dengan Bodage, Disipline, Sadishm and Masochism (BDSM) dilarang.

Hal tersebut tertuang dalam Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga Pasal 85 ayat 1.

Untuk diketahui, BDSM adalah aktivitas seksual yang merujuk pada perbudakan fisik, sadisme dan masokhisme yang dilakukan atas kesepakatan pihak yang bersangkutan.

Berdasarkan Pasal 85 ayat 1, aktivitas seks BDSM disebutkan sebagai penyimpangan seksual.

Berikut ini bunyi Pasal 85 ayat 1 RUU Ketahanan Keluarga yang Tribunnews kutip melalui Kompas.com:

a. Sadisme adalah cara sesorang untuk mendapatkan kepuasan seksual dengan menghukum atau menyakiti lawan jenisnya.

b. Masochisme kebalikan dari sadisme.

Berita Rekomendasi

Masochisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuaasan seksual melalui hukuman atau penyiksaan dari lawan jenisnya.

Sejumlah pernik terkait sadomasokisme. Ada juga novel 50 Shades of Grey yang berkisar soal tema sejenis
Sejumlah pernik terkait sadomasokisme. Ada juga novel 50 Shades of Grey yang berkisar soal tema sejenis (Oik Yusuf/ KOMPAS.com)

Pasal 86 RUU Ketahanan Keluarga

Lebih jauh, Pasal 86 RUU Ketahanan Keluarga menyatakan keluarga yang menalami krisis karena penyimpangan seksual wajib melaporkan.

Dari RUU Ketahanan Keluarga tersebut, anggota keluarga yang mengalami penyimpangan seksual wajib dilaporkan kepada badan yang menangani ketahanan keluarga atau lembaga rehabilitasi.

Dalam hal ini, diharapkan keluarga yang mengalami penyimpangan seksual direhabilitasi ke lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan.

Anggota DPR Buka Suara

Satu di antara pengusul RUU Ketahanan Keluarga, Anggota DPR Fraksi Gerindra Sodik Mujahid buka suara.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas