Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aktivitas Seks Sadisme dan Masokhisme 'BDSM' Dilarang dalam Draf RUU Ketahanan Keluarga

Aktivitas seks sadisme dan masokhisme atau biasa dikenal dengan Bodage and Disipline, Sadishm and Masochism (BDSM) dilarang.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Aktivitas Seks Sadisme dan Masokhisme 'BDSM' Dilarang dalam Draf RUU Ketahanan Keluarga
Oik Yusuf/ KOMPAS.com
Sejumlah pernik terkait sadomasokisme. Ada juga novel 50 Shades of Grey yang berkisar soal tema sejenis 

Ia menilai aktivitas sadisme merupakan penyimpangan seksual.

Menurut Dodik, aktivitas sadisme perlu diatur dalam RUU Ketahanan Keluarga.

"Coba kita lihat apakah sadisme bukan masalah? Apakah itu masalah individual?," tanya Sodik.

"Kan tidak, harus diatur juga. Nah, kalau kemarin diatur cukup dengan pidana, maka kami masukkan ke dalam basic diatur juga di level keluarga," terang Sodik.

Ilustrasi DPR
Ilustrasi DPR (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Sodik menerangkan, larangan sadisme itu dapat dilakukan melalui pendekatan.

"Dalam pendekatan perlindungan keluarga, ketahanan keluarga unggul dan berkualitas," jelasnya.

Munculnya polemik RUU Ketahanan Keluarga ini bermula setelah DPR dan pemerintah menyepakati program legislasi (prolegnas prioritas) 2020.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, ada 50 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2020.

Di antaranya RUU Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Empat RU Omnibus Law juga termasuk dalam prolegnas prioritas 2020.

Massa yang tergabung dalam Aliansi Ruang Riung Bandung menggelar unjuk rasa damai di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (16/9/2019). Dalam aksinya, mereka menyatakan menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) karena sarat dengan nilai liberalisme yang mengabaikan Pancasila, ketahanan keluarga, agama, dan moralitas bangsa Indonesia. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Massa yang tergabung dalam Aliansi Ruang Riung Bandung menggelar unjuk rasa damai di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (16/9/2019). Dalam aksinya, mereka menyatakan menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) karena sarat dengan nilai liberalisme yang mengabaikan Pancasila, ketahanan keluarga, agama, dan moralitas bangsa Indonesia. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Berikut ini 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020 yang Tribunnews kutip dari Kompas.com:

1. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber.

2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

3. RUU tentang Pertanahan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas