Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Didepak Firli Bahuri, Kompol Rossa Kirim Surat Keberatan ke KPK

Pelayangan gugatan itu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Didepak Firli Bahuri, Kompol Rossa Kirim Surat Keberatan ke KPK
Tribunnews.com
Gedung KPK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Rossa Purbo Bekti melayangkan surat keberatan kepada lima pimpinan lembaga antirasuah jilid V. Isi surat itu terkait banding administratif karena Rossa dikembalikan ke instansi awal, yakni Polri.

"Jadi benar, pimpinan KPK menerima surat keberatan dari Mas Rossa yang kami terima 14 Februari 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Ali mengatakan, lima pimpinan telah menerima surat itu. Saat ini, kelima komisioner masih mengkaji dan membahas surat tersebut. Nantinya, imbuh Ali, Firli Bahuri Cs akan menanggapi surat keberatan yang diajukan Rossa.

"Tentunya, nanti kalau sudah selesai dipelajari, jawaban KPK melalui pimpinan akan disampikan ke Mas Rossa," kata Ali.

Baca: Kasus Suap dan Gratifikasi di MA, KPK Interogasi Kader Partai Demokrat Yosef B Badeoda

Baca: KPK Minta Haris Azhar Beberkan Siapa Pihak yang Menjaga Nurhadi di Apartemen Mewah

Baca: Tak Bisa Buru Nurhadi yang Ada di Jakarta, Haris Azhar Sebut KPK Kian Keropos

Kata Ali, KPK menghormati surat keberatan tersebut. Menurutnya, pelayangan gugatan itu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Memang mekanisme yang bisa ditempuh ketika ada masyarakat atau warga yang dirugikan terhadap sebuah keputusan maka bisa melakukan upaya admimistrasi, yaitu keberatan dan banding," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Rossa merupakan salah satu penyidik KPK yang tergabung dalam tim satgas kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan bekas caleg PDIP Harun Masiku. 

KPK berdalih pengembalian itu atas permintaan Polri melalui surat yang ditandatangani oleh Asisten Sumber Daya Manusia Kepala Kepolisian RI tertanggal 13 Januari 2020. Dalam surat itu, Polri mengklaim Rossa dikembalikan atas dasar kebutuhan internal.

Namun, Polri kembali melayangkan surat pembatalan pengembalian Rossa. Hal itu diutarakan melalui surat tertanggal 21 Januari 2020. 

Surat tersebut ditujukan langsung kepada lima pimpinan KPK dan ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.

Dalam surat itu menegaskan, pembatalan penarikan dilakukan lantaran massa bakti Rossa bekerja di KPK masih terhitung panjang, hingga September 2020.

Tetapi, pimpinan KPK malah menanggapi surat tersebut dengan menolak pembatalan pengembalian Rossa. Respons tersebut, langsung dinyatakan dengan membalas surat Polri tertanggal 21 Januari untuk tetap menghadapkan Rossa ke Korps Bhayangkara.

Namun, Polri tetap bersikeras untuk tidak menarik Rossa dari KPK. Lembaga yang di komandoi Idham Azis itu tetap memilih agar Rossa tetap mengabdi di KPK hingga massa baktinya habis. Hal itu dituangkan langsung dalam surat yang dikirim langsung ke lima pimpinan KPK tertanggal 29 Januari 2020.

Terkait kronologis surat pembatalan penarikan Rossa tertanggal 29 Janurari 2020 dari Polri, tidak dijelaskan Ali Fikri, pada Kamis (6/2/2020). Dia mengatakan Korps Bhayangkara hanya mengirimkan surat pembatalan kepada KPK tertanggal 21 Januari 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas