Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM: Diskriminatif Jika RUU Ketahanan Keluarga Atur Wajib Lapor Bagi LGBT

"Ketentuan itu sangat diskriminatif tidak boleh dibatasi atau dihukum karena orientasi seksualnya," ujar Beka Ulung Hapsara.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komnas HAM: Diskriminatif Jika RUU Ketahanan Keluarga Atur Wajib Lapor Bagi LGBT
Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua Komnas HAM Beka Ulung Hapsara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga sangat diskriminatif, ketika mengatur wajib lapor bagi keluarga atau individu homoseksual dan lesbian (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender/LGBT).

Hal itu ditegaskan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara kepada Tribunnews.com, Rabu (19/2/2020).

"Ketentuan itu sangat diskriminatif tidak boleh dibatasi atau dihukum karena orientasi seksualnya," ujar Beka Ulung Hapsara.

Dia tegaskan, LGBT adalah orientasi seksual, bukan perilaku seksual.

Baca: Terkejut Dengar Ashraf Sinclair Meninggal, Yovie Widianto: Padahal Badannya Sangat Bagus, Sehat

Dia menilai, yang bisa dibatasi atau dihukum adalah perilaku seksualnya.

Baca: Debt Collector Bentrok dengan Pengemudi Ojol, Polisi Bakal Panggil Pihak Leasing

Karena itu menurut dia, Negara tidak boleh menghukum seseorang didasarkan pada orientasi seksualnya.

Berita Rekomendasi

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) saja, imbuh dia, sudah menyatakan LGBT bukan sebagai penyakit kejiwaan atau cacat mental.

Kementerian Kesehatan pun, kata dia, telah sepakat dengan pernyataan WHO tersebut.

"Urusan rumah tangga adalah urusan privat berdasarkan kesepakatan dua orang dalam sebuah rumah tangga. Pilihan keputusan atau tindakan yang akan diambil bukan menjadi ranah negara mencampurinya apalagi menjadi kewajiban," tegasnya.

Dia menjelaskan, saat ini, Komnas HAM masih mempelajari draf RUU tersebut secara keseluruhan.

Adapun RUU Ketahanan Keluarga masuk dalam 50 RUU Prolegnas prioritas 2020. Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga merupakan usul DPR.

RUU itu diusulkan oleh lima anggota DPR yang berasal dari empat fraksi. Mereka adalah anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani, anggota Fraksi Golkar Endang Maria Astuti, anggota Fraksi Gerindra Sodik Mujahid, dan anggota Fraksi PAN Ali Taher.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi (Awi) mengonfirmasi nama-nama pengusul tersebut. Awi mengatakan, saat ini RUU Ketahanan Keluarga mulai dibahas di Baleg.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas