Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM: Diskriminatif Jika RUU Ketahanan Keluarga Atur Wajib Lapor Bagi LGBT

"Ketentuan itu sangat diskriminatif tidak boleh dibatasi atau dihukum karena orientasi seksualnya," ujar Beka Ulung Hapsara.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komnas HAM: Diskriminatif Jika RUU Ketahanan Keluarga Atur Wajib Lapor Bagi LGBT
Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua Komnas HAM Beka Ulung Hapsara. 

"RUU tersebut usul inisiatif DPR, masih dalam tahap penjelasan pengusul di rapat Baleg yang selanjutnya akan dibahas di Panja untuk diharmonisasi, sebelum dibawa ke pleno Baleg," kata Awi, Rabu (19/2/2020).

RUU Ketahanan Keluarga

RUU Ketahanan Keluarga mendefinisikan homoseksual dan lesbian (LGBT) sebagai penyimpangan seksual.

Hal itu tertuang dalam penjelasan Pasal 85 RUU Ketahanan Keluarga yang mengatur tentang krisis keluarga. Pasal 85 berbicara tentang penanganan krisis keluarga karena penyimpangan seksual.

Dalam penjelasannya, penyimpangan seksual yang dimaksud meliputi:

a. Sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual dengan menghukum atau menyakiti lawan jenisnya.

b. Masochisme kebalikan dari sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual melalui hukuman atau penyiksaan dari lawan jenisnya.

Berita Rekomendasi

c. Homosex (pria dengan pria) dan lesbian (wanita dengan wanita) merupakan masalah identitas sosial di mana seseorang mencintai atau menyenangi orang lain yang jenis kelaminnya sama.

d. Incest adalah hubungan seksual yang terjadi antara orang yang memiliki hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah, ke atas, atau menyamping, sepersusuan, hubungan semenda, dan hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang untuk kawin.

Selanjutnya, dalam pasal 86-87, pelaku penyimpangan seksual wajib dilaporkan atau melaporkan diri ke badan atau lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan.

Dalam Pasal 88-89, diatur tentang lembaga rehabilitasi yang menangani krisis keluarga dan ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapor.

Anggota DPR Fraksi Gerindra Sodik Mujahid yang merupakan salah satu pengusul RUU Ketahanan Keluarga pun menjelaskan mengapa homoseksual dan lesbian (LGBT) diatur sebagai penyimpangan seksual.

"Ini yang menjadi diskusi kita. Apakah homoseksual privat atau tidak? Ketika masif, mengganggu bangsa tidak? Mengganggu umat manusia tidak? Inilah yg kita ajak melihat secara lebih obyektif. Dengan pendekatan normatif apakah bertentangan dengan budaya pancasila?" kata Sodik, Selasa (18/2/2020).

Sodik menilai, perilaku LGBT bukan lagi urusan privat.

Selain itu, Sodik memandang perilaku tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

"Mohon maaf saya kira Pancasila berbeda mana ukuran-ukuran privacy dan bangsa. Mungkin di negara barat dianggap urusan pribadi, tetapi ketika masuk Pancasila tidak pribadi lagi," ucap dia. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas