Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Passing Grade atau Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2019 Tiap Formasi Berbeda, Simak Aturannya di Sini

Passing grade atau nilai ambang batas nilai SKD CPNS 2019 untuk tiap jalur berbeda-beda, mulai dari jalur umum hingga jalur khusus.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Passing Grade atau Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2019 Tiap Formasi Berbeda, Simak Aturannya di Sini
instagram/sscn.bkn.go.id
Passing Grade atau Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2019 tiap Formasi Berbeda, Jalur Umum hingga Khusus. 

2. Bagi formasi khusus yang terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude) dan Diaspora:

  • Nilai akumulatif yang harus dilampaui adalah 271
  • Nilai TIU minimal sebesar 85

3. Jalur disabilitas:

  • Nilai akumulatif 260
  • Nilai TIU paling rendah sebesar 70

4. Jalur putra/i Papua dan Papua Barat :

  • Nilai akumulatif minimal 260
  • TIU sebesar 60
Passing grade cpns 2019 dari Kementerian PANRB.
Passing grade CPNS 2019 dari Kementerian PANRB. (twitter.com/kempanrb)

5. Dokter Spesialis, Dokter gigi spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang:

  • Nilai akumulatif yang harus dilampaui adalah 271
  • Nilai minimal TIU 80.

6. Formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api:

  • Nilai akumulatif paling sebesar 260
  • Nilai TIU paling rendah sebesar 70 

Berikut Sistem Penilaian SKD:

SKD terdiri dari tiga materi soal, seperti TKP, TIU, dan TWK.

Berita Rekomendasi

Jumlah soal keseluruhan adalah 100.

Soal tersebut, terdiri dari soal TKP sebanyak 35 butir soal.

Soal TIU 35 butir soal, dan soal TWK 30 butir.

Penilaian untuk materi soal TIU dan TWK, apabila jawaban benar maka nilainya lima.

Apabila salah atau tidak menjawab nilainya 0 (nol).

Penilaian untuk materi soal TKP, ketika menjawab nilai terendah satu dan nilai tertinggi lima serta tidak menjawab nilainya 0 (nol).

Dengan demikian, nilai kumulatif maksimal adalah 500, terdiri dari: Nilai maksimal untuk TKP: 175, TIU: 175, dan TWK: 150.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas