Soal RUU Ketahanan Keluarga, Gerindra Tak Ingin Ada UU Tuai Kontroversi
"Kita tidak ingin ada undang-undang yang kemudian nanti menuai kontroversi menurut beberapa kalangan," ujar Dasco di komplek Parlemen, Jakarta.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut Fraksi Gerindra tidak ingin ada peraturan yang menimbulkan kontroversi di masyarakat, seperti Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga.
"Kita tidak ingin ada undang-undang yang kemudian nanti menuai kontroversi menurut beberapa kalangan," ujar Dasco di komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Menurutnya, RUU Ketahanan Keluarga bukan usulan Fraksi Gerindra, tetapi perorangan yang merupakan kader partai berlambang kepala Garuda.
Baca: Demokrat : Pemerintah Ingin Ancam Kebebasan Pers Lewat Omnibus Law
Oleh sebab itu, Dasco menyebut akan mencermati RUU tersebut yang diusulkan secara perorangan, salah satunya oleh anggota Fraksi Gerindra Sodik Mujahid.
"Karena ada beberapa kontroversi, Nanti kami sama-sama cermati niat baik dari kawan-kawan yang mengusulkan undang-undang ini secara perserorangan," ucap Dasco.
"Ini kan usulan pada periode yang lalu dan baru akan disingkronisasi sekarang. Jadi kita sama-sama cermati dan membuat daftar inventarisasi masalahnya," sambung Dasco.
Baca: Terkenang Detik-detik Meninggalnya Ashraf Sinclair, Bunga Citra Lestari Pilih Tidur di Kamar Lain
Berdasarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga, keluarga atau individu homoseksual dan lesbian ( LGBT) wajib melapor.
Berdasarkan draf yang dikonfirmasi Kompas.com ke Badan Legislasi DPR, Selasa (18/2/2020), aturan itu tertuang dalam Pasal 85-89 RUU Ketahanan Keluarga.
Pasal 85 mengatur tentang penanganan krisis keluarga karena penyimpangan seksual. Penyimpangan seksual yang dimaksud dalam Pasal 85, salah satunya adalah homoseksualitas.
"Homosex (pria dengan pria) dan lesbian (wanita dengan wanita) merupakan masalah identitas sosial di mana seseorang mencintai atau menyenangi orang lain yang jenis kelaminnya sama," demikian bunyi draf RUU Ketahanan Keluarga itu.
Anggota Fraksi Gerindra Sodik Mujahid sebagai pengusul, menyatakan, perilaku LGBT wajib dilaporkan untuk mendapatkan perawatan atau pengobatan seperti yang tertuang dalam draf RUU.
"Coba kita lihat lebih mendasar. Contoh homoseksual, apakah itu tidak mengganggu kepada masa depan umat manusia dalam basis keluarga?" kata Sodik.
Menurut dia, pada prinsipnya RUU ini bertujuan memberikan perlindungan dan penguatan bagi keluarga.
"Semua etika, moral, perilaku dimulai dari keluarga. Kita harus menguatkan keluarga. Menguatkan mutu keluarga berkualitas, termasuk melindungi keluarga dari hal-hal semacam itu," ucap dia.