Tak hanya WNI, Ini Cara Mengisi Sensus Penduduk Online 2020 untuk WNA yang Tinggal di Indonesia
Tak hanya WNI, Begini Tata Cara Mengisi Sensus Penduduk Online 2020 untuk WNA yang Tinggal di Indonesia
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Simak tata cara mengisi sensus penduduk online 2020 untuk WNA.
Pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 dilakukan dalam dua metode, yakni secara online dan offline.
Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) telah menggelar Sensus Penduduk (SP) 2020 secara online sejak tanggal 15 Februari 2020 hingga 31 Maret 2020 mendatang.
Sedangkan untuk metode offline akan dilakukan pada bulan Juli 2020.
Sensus Penduduk 2020 ini tidak hanya berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI), tetapi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia.
Warga Negara Asing (WNA) yang dimaksud adalah warga negara asing yang telah dan akan tinggal selama minimal satu tahun di Indonesia.
Baca: Tahapan Pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 secara Online dan Offline, Berikut Cara Pengisiannya
Baca: Ada 21 Jenis Pertanyaan yang Harus Dijawab, Berikut Cara Pengisian Data Sensus Penduduk 2020
Proses pengisian sensus penduduk online hanya bisa dilakukan setelah log in dengan menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Nah bagaimana tata cara mengisi sensus penduduk online 2020 untuk WNA?
Sebelumnya, WNA harus mendapatkan kedua nomor identitas terlebih dahulu untuk bisa melakukan log in.
Cara untuk mendapatkan nomor NIK dan KK untuk WNA:
1. Akses https://sensus.bps.go.id/.
2. Nantinya akan ada penjelasan bagaimana cara mengikuti sensus penduduk online bagi WNA.
3. Jika Anda adalah warga negara asing (WNA) yang saat ini tinggal di Indonesia, dan merupakan pemegang izin tinggal (ITAS / ITAP), Anda bisa mendapatkan kode akses untuk login di situs web sensus penduduk 2020.
4. Kirim email berisi nama Anda, nomor paspor, nomor izin tinggal, dan lampiran pemindaian paspor / foto ke alamat joinsp2020@bps.go.id.