KPK Hentikan 36 Penyelidikan Kasus Korupsi, Bambang Widjojanto: Nyaris Tak Ada di Periode Sebelumnya
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto ikut angkat bicara soal penghentikan 36 penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto ikut angkat bicara soal penghentikan 36 penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Pria yang akrab disapa BW ini menilai pimpinan KPK hanya membuat sensasi saat mengumumkan penghentikan penyelidikan terebut.
Menurutnya, penghentian penyelidikan tidak perlu disampaikan oleh pimpinan KPK karena bukan merupakan sebuah prestasi.
BW menambahkan, istilah penghentikan penyelidikan juga nyaris tak pernah digunakan di periode-periode sebelumnya.
"Istilah penghentian penyelidikan nyaris tidak pernah digunakan oleh pimpinan KPK periode sebelumnya di dalam banyak presentasi atau laporan karena itu bukan prestasi yang perlu dibanggakan," kata BW dalam keterangan tertulis, Jumat (21/2/2020) malam seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, istilah penghentian penyelidikan juga tidak dikenal dalam hukum acara pidana jika merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
BW menambahkan, selalu ada klausul bahwa penyelidikan yang ditutup dapat dibuka kembali.
Hal itu bisa dilakukan jika ada peristiwa dan fakta yang dapat menjadi bukti permulaan untuk membuka penyelidikan baru.
Karena itu, penggunaan istilah penghentian penyelidikan yang disampaikan oleh pimpinan KPK tidak perlu dibesar-besarkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.