Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Hentikan 36 Penyelidikan Kasus Korupsi, Bambang Widjojanto: Nyaris Tak Ada di Periode Sebelumnya

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto ikut angkat bicara soal penghentikan 36 penyelidikan kasus dugaan korupsi.

Editor: Irsan Yamananda
zoom-in KPK Hentikan 36 Penyelidikan Kasus Korupsi, Bambang Widjojanto: Nyaris Tak Ada di Periode Sebelumnya
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto saat ditemui awak media jelang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto ikut angkat bicara soal penghentikan 36 penyelidikan kasus dugaan korupsi.

Pria yang akrab disapa BW ini menilai pimpinan KPK hanya membuat sensasi saat mengumumkan penghentikan penyelidikan terebut.

Menurutnya, penghentian penyelidikan tidak perlu disampaikan oleh pimpinan KPK karena bukan merupakan sebuah prestasi.

BW menambahkan, istilah penghentikan penyelidikan juga nyaris tak pernah digunakan di periode-periode sebelumnya.

"Istilah penghentian penyelidikan nyaris tidak pernah digunakan oleh pimpinan KPK periode sebelumnya di dalam banyak presentasi atau laporan karena itu bukan prestasi yang perlu dibanggakan," kata BW dalam keterangan tertulis, Jumat (21/2/2020) malam seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto saat ditemui awak media jelang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019)
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto saat ditemui awak media jelang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) (Tribunnews.com/Rizal Bomantama)

Menurutnya, istilah penghentian penyelidikan juga tidak dikenal dalam hukum acara pidana jika merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

BW menambahkan, selalu ada klausul bahwa penyelidikan yang ditutup dapat dibuka kembali.

Berita Rekomendasi

Hal itu bisa dilakukan jika ada peristiwa dan fakta yang dapat menjadi bukti permulaan untuk membuka penyelidikan baru.

Karena itu, penggunaan istilah penghentian penyelidikan yang disampaikan oleh pimpinan KPK tidak perlu dibesar-besarkan.

HALAMAN SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas