Praperadilan Jilid II, Sebut KPK Tak Sah Tetapkan Status Tersangka Nurhadi cs
penetapan tersangka Rezky, Nurhadi, dan Hiendra Soenjoto bertentangan dengan hukum acara dan due process of law.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Jaini memutuskan menyatakan proses penetapan tersangka, Nurhadi cs, yang dilakukan KPK sah secara hukum.
Maqdir menjelaskan, gugatan praperadilan ini berbeda dengan materi gugatan praperadilan sebelumnya. Materi gugatan kali ini, kata dia, berbeda dengan materi gugatan sebelumnya.
Pada gugatan yang baru, menurut Maqdir, secara spesifik ingin menguji SPDP penetapan Rezky sebagai tersangka yang tidak diberikan KPK secara langsung dan diterima langsung oleh Rezky.
"SPDP itu kan syaratnya harus sampai ke orang yang ditetapkan. Rezky baru mengetahui dari orang yang dipanggil sebagai saksi," tuturnya.
Mengingat adanya pengajuan upaya hukum praperadilan itu, Maqdir meminta pihak komisi anti rasuah itu menunda semua proses hukum terhadap Nurhadi cs. Pada Rabu ini, pihaknya telah menyurati Direktur Penyidikan KPK R.Z. Panca Putra.
"Hentikan dulu sementara waktu penyidikan kasus ini, pemanggilan saksi, pemanggilan tersangka, dan penjemputan paksa. Kami sampaikan surat ini agar bisa kita hargai bersama proses hukum yang ada di praperadilan," tambahnya.
Sebelumnya, KPK mengultimatum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, kooperatif dalam penyidikan kasusnya.
Baca: Kata Menkes Terawan Soal WN Jepang Positif Corona Sepulang dari Indonesia
KPK meminta Nurhadi kooperatif untuk menyerahkan diri. Sebab Nurhadi selalu mangkir dalam 3 panggilan sebagai saksi dan 2 panggilan sebagai tersangka.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan tegas atas mangkirnya Nurhadi. Tindakan tegas ini, kata Ali, merujuk pada Pasal 112 KUHAP.
Untuk diketahui, Nurhadi diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto melalui menantunya, Rezky Herbiyono. Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang berperkara di MA.
Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara PK di MA. Namun diminta kembali oleh Hiendra karena perkaranya kalah dalam persidangan.
Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian.