Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Dugaan Korupsi Alkes, Rano Karno Ditanya Jaksa, Ada Tidak Terima Rp 1,5 Miliar di Hotel Ratu?

Rano Karno dimintai keterangan untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) yang merupakan Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Sidang Dugaan Korupsi Alkes, Rano Karno Ditanya Jaksa, Ada Tidak Terima Rp 1,5 Miliar di Hotel Ratu?
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno memberikan keterangan pada sidang lanjutan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi alat kesehatan di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/2/2020). Sidang lanjutan Tubagus Chaeri Wardana tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang salah satunya Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Gubernur Banten, Rano Karno, menghadiri panggilan sidang kasus korupsi pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten ABPD dna APBD-T tahun anggaran 2012 pada Senin (24/2/2020).

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Pada sidang hari ini, Rano Karno dimintai keterangan untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) yang merupakan Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama.

Wawan merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan.

Ia didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai sekitar Rp 579,776 miliar yang terbagi menjadi dua.

Baca: Rano Karno Penuhi Panggilan Sidang Tipikor

Baca: Wawan Disebut Beri Jatah ke Rano karno Rp1,5 M, Uang Diberikan Pakai Kantong Kertas Lewat Ajudan

Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi alat kesehatan di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/2/2020). Sidang lanjutan Tubagus Chaeri Wardana tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang salah satunya Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK.
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi alat kesehatan di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/2/2020). Sidang lanjutan Tubagus Chaeri Wardana tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang salah satunya Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dakwaan pertama periode 2010-2019, yang saat itu uang disamarkan mencapai Rp 479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan asing.

Sementara yang kedua pada periode 2005-2010, diduga uang yang disamarkan mencapai Rp 100.731.456.119.

Berita Rekomendasi

Dilansir Tribunnews, pemeran Si Doel ini diingatkan oleh Ketua Majelis Hakim, Ni Made Sudani, agar tak berbohong saat memberikan keterangan di persidangan.

"Semua keterangan itu di bawah sumpah."

"Nah seperti itu jawabannya ya, karena setiap saksi itu sudah berada di bawah sumpah," ujar Ni Made Sudani pada Rano Karno.

Baca: Daftar Lima Menteri Berkinerja Buruk dan Layak Diganti Menurut Survei IPO

"Saudara jangan berbohong, saudara sudah disumpah, ada ancaman pidana jika saudara memberikan kesaksian tidak benar di sini," imbuh dia.

Tak hanya Ketua Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengingatkan pria berusia 59 tahun ini.

Mendengar hal tersebut, Rano Karno mengatakan dirinya siap.

"Siap Yang Mulia," katanya.

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, pada persidangan hari ini Rano Karno membantah dirinya menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar.

Baca: Wawan Disebut Bagi-bagi Mobil Mewah ke Artis, Reny Yuliana Dapat Mercy, Rebecca Dapat CR-V

Baca: Mantan Pegawai PT BPP Milik Wawan Ungkap Pernah Urus BPKB Mobil Untuk Catherine Wilson

"Iya kan saudara dengar dia orang BPP. Ada tidak terima Rp 1,5 miliar di Hotel Ratu Serang?" tanya JPU KPK, Roy Riady.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno sebagai saksi di persidangan untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno sebagai saksi di persidangan untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. (KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

"Tidak pernah," jawab Rano Karno.

"Saudara sudah disumpah soalnya. Di luar kedinasan ada saudara perintah Yadi?"

"Misalnya tolong temuin si Ferdy nih, Bang Doel lagi butuh uang," tanya Roy lagi.

"Tidak ada," jawab Rano Karno tegas sambil tertawa kecil.

Ia sendiri mengaku tak mengenal dan tidak pernah bertemu Ferdy Prawiraredja yang sebelumnya sudah ditanyakan Roy.

"Tadi saudara mengatakan pernah mendengar nama Ferdy Prawiradiredja, kan katanya orang PT BPP."

"Ada tidak saudara terima duit dari Ferdy lewat Yadi ajudan saudara?" tanya Roy.

"Saya enggak kenal saudara Ferdy. Saya enggak pernah ketemu," kata Rano Karno.

Sebelumnya, Kamis (20/2/2020), Ferdy pernah mengaku pernah diminta Wawan untuk menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar pada Rano Karno sekitar 2012 atau 2013.

Baca: Politisi PDI Perjuangan Rano Karno Kembali Disebut di Sidang Tipikor Kasus Korupsi

Baca: Sidang Kasus Korupsi Alkes di Banten, Rano Karno Bakal Dipanggil Kembali Pekan Depan

Uang tersebut diserahkan di Hotel Ratu, Serang, dalam bentuk rupiah.

Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno memberikan keterangan pada sidang lanjutan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi alat kesehatan di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/2/2020). Sidang lanjutan Tubagus Chaeri Wardana tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang salah satunya Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno memberikan keterangan pada sidang lanjutan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi alat kesehatan di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/2/2020). Sidang lanjutan Tubagus Chaeri Wardana tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang salah satunya Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Oh iya. Waktu itu sempat Pak Wawan menyuruh saya buat kirim uang ke Rano. Cuma saya lupa kejadiannya tahun berapa."

"Saya kasih sendiri langsung ke ajudannya Pak Rano, sopir apa ajudan, saya lupa."

"Jadi janjian saja kasih uangnya sama dia, cash Rp 1,5 miliar," tutur Fredy di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Meski membantah menerima Rp 1,5 miliar, Rano Karno tak menampik dirinya dibantu Wawan saat Pilkada Banten 2011.

Ketika itu Rano Karno berpasangan dengan kakak Wawan, Ratu Atut Chosiyah.

Mengutip Kompas.com, Rano Karno menerima bantuan dari Wawan sebesar Rp 7,5 miliar secara bertahap.

Rano Karno mengungkapkan, uang tersebut diserahkan pihak Wawan pada pimpinan tim pemenangan wilayah Tangerang Raya bernama Agus Uban.

Ketika itu, Wawan merupakan Ketua Timses Provinsi Banten untuk Rano dan Atut.

Mantan Gubernur Banten Rano Karno (kanan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (24/2/2020).
Mantan Gubernur Banten Rano Karno (kanan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (24/2/2020). (Tribunnews.com/Glery Lazuardi)

"Saya tahu, sumber dari Pak Wawan, tapi itu untuk kepentingan kampanye pada waktu itu Pak."

Baca: Alasan Rano Karno Mangkir pada Sidang Sebelumnya: Lagi Promo Film Si Doel The Movie

Baca: Rano Karno Penuhi Panggilan Sidang Tipikor

"Karena waktu itu setelah Pak Wawan menggambarkan kita harus bisa menguasai Tangerang Raya," ungkap Rano Karno.

"Waktu itu saudara Agus yang ketemu dengan Pak Wawan. Saya enggak pernah terima uang itu, cuma saya tahu laporan, kita kan harus persiapan ya segala macam kaos, bikin pin, kemudian nyewa apa kantor."

"Saya enggak tahu tepatnya berapa, cuma saya pernah dengar kira-kira berkisar Rp 7,5 miliar," beber dia.

"Artinya, ada pengusulan. Misal sekarang mah bikin kaos, kita mau bikin atribut lain, kita persiapan sosialisasi."

"Enggak brek gitu, Pak. Per kegiatan. Saya enggak pernah minta ke Pak Wawan," imbuhnya.

Rano Karno pun mengatakan soal dana Rp 7,5 tersebut merupakan pembahasan Wawan dan Agus.

"Pada waktu itu yang berhubungan Pak Agus Uban itu. Saya cuma di-plotting anggaran Rp 7,5 miliar."

"Untuk itu kita plotting wilayah, karena Banten itu ada Kabupaten dan Kota Tangerang."

"Jadi kita melakukan penganggaran, Pak. Yang deal itu Pak Agus Uban," tandas dia.

Dilansir Tribunnews, Rano Karno sempat meminta perubahan jadwal sidang karena sebelumnya sibuk promosi Si Doel the Movie.

Diketahui, JPU pada KPK sudah melayangkan panggilan sebagai saksi kepada Rano Karno sebanyak tiga kali.

“Aku sudah izin, karena lagi promo (Si Doel The Movie,-red). Makanya minta pertengahan Februari,” ucapnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Glery Lazuardi, Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas