Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal dan Aturan Puasa Pantang Menjelang Hari Raya Paskah 2020

Umat Katolik tengah mempersiapkan Pra-Paskah menyambut Hari Wafatnya Yesus Kristus yang diawali dengan perayaan Rabu Abu, Rabu (26/2/2020).

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Daryono
zoom-in Jadwal dan Aturan Puasa Pantang Menjelang Hari Raya Paskah 2020
TRIBUN JOGJA/Hasan Sakri Ghozali
MISA RABU ABU. Pemuka agama mengoleskan abu pada kening umat Katolik saat mengikuti prosesi misa Rabu Abu di Gereja Katolik Santo Antonius Kotabaru, kota Yogyakarta, Rabu (6/3/2019). Misa Rabu Abu menandai masa pra paskah umat Katolik untuk mempersiapkan diri dengan berpuasa dan pantang selama 40 hari sebagai tanda pertobatan dalam menyambut Hari Raya Paskah. TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI 

Jumat Suci (10/4/2020) : Puasa dan Pantang

Baca: Masuk Bulan Rajab 1441 H, Ini Bacaan Niat Puasa Rajab Beserta Arti dan Keistimewaanya

Aturan Puasa dan Pantang

Masih dari laman Keuskupan Agung Jakarta, yang diwajibkan puasa menurut Hukum Gereja yang baru adalah semua yang sudah dewasa sampai awal tahun ke enam puluh (KHK k.1252).

Yang disebut dewasa adalah orang yang genap berumur delapan belas tahun (18) (KHK .,97 1).

Puasa artinya makan kenyang satu kali sehari.

Sementara untuk berpantang diwajibkan bagi semua yang sudah berumur 14 tahun e atas (KHK k.1252)

Pantang yang dimaksud adalah setiap keluarga atau kelompok atau perorangan memilih dan menentukan sendiri.

Berita Rekomendasi

Misalnya pantang daging, pantang garam, pantang jajan, pantang rokok.

Dituliskan dalam laman Keuskupan Agung Jakarta (KAJ), umat Katolik agar turut serta ambil bagian dalam gerakan pantang plastik dan styrofoam untuk mewujudkan pertobatan ekologis.

Di sisi lain, KAJ juga mengimbau dalam masa prapaskah ini agar mengusahakan orientasi dan perilaku yang membuat umatnya semakin bersyukur dan mewujudkannya dalam sikap peduli pada sesama.

Suasana tobat dan syukur diharap mewarnai masa penuh rahmat.

KAJ juga menuliskan bahwa pelayanan sakramen-sakramen diperbolehkan, seperti Sakramen atau Pemberkatan Perkawinan dengan memperhatikan suasana tobat terlebih kesederhanaan.

Serta berbelarasa dan berbagi kepada sesama yang miskin, menderita, terpinggirkan dan berkebutuhan khusus.

Ketentuan Konferensi para Uskup di Indonesia Menetapkan:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas