Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Mantan Pemeriksa Pajak Didakwa Terima Suap Rp 1,3 Miliar

Ketua tim pemeriksa pajak Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing III Jakarta, Jumari didakwa menerima suap senilai USD 96.375 atau Rp 1,3 Miliar

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tiga Mantan Pemeriksa Pajak Didakwa Terima Suap Rp 1,3 Miliar
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Ketua tim pemeriksa pajak Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing III Jakarta, Jumari, bersama dua orang rekannya Hadi Sutrisno dan Muhammad Naim Fahmi didakwa menerima suap senilai USD 96.375 atau Rp 1,3 Miliar dari wajib pajak. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua tim pemeriksa pajak Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing III Jakarta, Jumari, bersama dua orang rekannya Hadi Sutrisno dan Muhammad Naim Fahmi didakwa menerima suap senilai USD 96.375 atau Rp 1,3 Miliar dari wajib pajak.

Hadi Sutrisno merupakan supervisor tim pemeriksa pajak KPP PMA III Jakarta dan Muhammad Naim Fahmi, selaku anggota tim pemeriksa pajak KPP PMA III Jakarta.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Baca: Modal Berharga Persebaya Surabaya Hadapi Kompetisi Liga 1 2020

"Menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang USD 96.375 dari Darwin Maspolim, komisaris PT WAE yang menjadi wajib pajak pada KPP PMA Tiga Jakarta bersama Katherinie Tan Foong Ching, Chief Financial Officer Wearnes Automotive PTE LTD," ujar JPU pada KPK Takdir Suhan, membacakan surat dakwaan.

Perbuatan terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Yul Dirga, Kepala KPP PMA III Jakarta.

Perbuatan itu dilakukan pada rentang waktu antara tanggal 27 April 2016 sampai dengan tanggal 31 Juli 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu antara bulan April 2016 sampai dengan bulan Juli 2018.

Baca: Kasus Pembunuhan Sadis di Bulukumba, Berawal dari Pinjam Penyemprot Padi

Berita Rekomendasi

JPU pada KPK menjelaskan upaya pemberian uang suap itu dilakukan agar para Terdakwa menghitung penetapan jumlah lebih bayar pajak (restitusi) sesuai dengan yang diajukan oleh PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016.

Padahal, kata JPU pada KPK perbuatan itu dilakukan bertentangan dengan kewajibannya.

Baca: Sederet Fakta Pembunuhan Siswa SD di Mojokerto, Motif Dendam hingga Pelaku Ternyata Kakak Beradik

"(Perbuatan,-red) yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut, pertama penerimaan uang terkait pemeriksaan pajak tahun 2015. Kedua, penerimaan uang terkait pemeriksaan pajak tahun 2016," kata dia.

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas