Cara Lapor SPT Tahunan di OnlinePajak: Akses online-pajak.com dan Lapor sebelum 31 Maret 2020
Cara pelaporan pajak pribadi di OnlinePajak, online-pajak.com sebelum 31 Maret 2020, jika tidak ingin mendapatkan surat tagihan pajak hingga denda.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Setiap wajib pajak memiliki kewajiban rutin untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di awal tahun.
Umumnya, batas pelaporan SPT Tahunan jatuh pada 31 Maret setiap tahunnya.
Berdasarkan PMK Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT), terdapat 5 saluran eFiling yang resmi.
Termasuk melalui OnlinePajak, online-pajak.com dan DJP Online, djponline.pajak.go.id.
Ketika tidak dilaporkan, maka Anda akan mendapatkan surat tagihan pajak hingga mendapatkan denda.
Bagi wajib pajak pribadi mendapatkan denda Rp 100 ribu dan wajib pajak badan Rp 1 juta.
Dilansir dari online-pajak.com, ketika tanggal jatuh tempo pada hari libur, para wajib pajak dapat menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan sebelum tanggal tersebut.
Jadi, lebih baik membayar dan melaporkan SPT Tahunan sebelum batas tanggal yang ditentukan.
Lalu, apa saja sanksi ketika telat lapor SPT?
Berikut langkah mudah lapor SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak, dilansir online-pajak.com:
1. Persiapkan dokumen-dokumen penting, seperti:
- Formulir 1721 A1/A2
Formulir ini dapat Anda minta kepada pememberi kerja. Isilah laporan Anda menggunakan keterangan yang ada pada formulir ini.
- EFIN