Cara Lapor SPT Tahunan di OnlinePajak: Akses online-pajak.com dan Lapor sebelum 31 Maret 2020
Cara pelaporan pajak pribadi di OnlinePajak, online-pajak.com sebelum 31 Maret 2020, jika tidak ingin mendapatkan surat tagihan pajak hingga denda.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Di aplikasi OnlinePajak, Anda bisa langsung membayar pajak melalui fitur PajakPay.
Fitur ini juga bebas biaya dan mudah digunakan.
Cukup sekali klik, kewajiban perpajakan Anda langsung lunas.
10. Lapor
Jika semua data SPT tahunan pribadi Anda sudah benar, jangan lupa untuk klik “Lapor” setelah membayar.
11. Masukkan kode verifikasi, kirim SPT tahunan pribadi Anda
Jika SPT sudah disampaikan, Anda akan memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik(BPE) yang dikirimkan ke alamat email terdaftar.
Nantinya, pemberitahuan email tersebut bisa digunakan sebagai bukti bahwa pelaporan SPT Tahunan telah dilakukan.
Berikut batas akhir penyampaian SPT dan sanksi telat lapor SPT, dilansir Tribunnews dari online-pajak.com:
Batas penyampaian SPT sudah disebutkan dengan jelas dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, yaitu pada pasal 3 ayat (3):
- Batas akhir penyampaian SPT Masa adalah paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak.
- Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi adalah paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
- Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan wajib pajak badan adalah paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Jika melewati batas akhir yang telah ditentukan, wajib pajak akan dikenakan sanksi seperti yang dijelaskan pada pasal 7:
- Wajib pajak badan yang telat menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
- Wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah).
Ketika telat lapor SPT Tahunan, maka Anda diberikan:
1. Surat Tagihan Pajak
Anda tidak dapat langsung membayar denda akibat terlambat lapor SPT Tahunan.
Pertama-tama, Anda perlu mendapatkan surat tagihan pajak (STP).
Surat ini dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar.
Umumnya, KPP akan mengirimkan STP tersebut ke alamat yang tercantum dalam identitas NPWP Anda.
Namun jika belum mendapat surat tersebut, Anda dapat mendatangi KPP untuk meminta secara langsung agar dapat membayar denda pajak.
Sebab dalam surat tagihan pajak, ada kode yang akan Anda gunakan untuk pembayaran denda.
Berikut contoh surat tagihan pajak untuk membayar denda:
2. Membayar Denda
Setelah mendapatkan surat tagihan pajak, Anda dapat membayar denda langsung di bank dan mengikuti prosedur selanjutnya.
Anda juga dapat membayar denda pajak melalui mesin ATM atau Kantor Pos Persepsi.
Alternatif lain yang lebih mudah dan hemat waktu, dapat membayar denda pajak secara online melalui OnlinePajak.
Namun, kamu perlu mendapatkan (Electronic Filing Identification Number) untuk melakukan SPT melalui e-Filling.
Nomor identitas tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak agar dapat melakukan transaksi online.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.