Cara Lapor SPT Tahunan di OnlinePajak: Akses online-pajak.com dan Lapor sebelum 31 Maret 2020
Cara pelaporan pajak pribadi di OnlinePajak, online-pajak.com sebelum 31 Maret 2020, jika tidak ingin mendapatkan surat tagihan pajak hingga denda.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Tahap kedua, persiapkan juga Electronic Filing Identification Number (e-FIN) yang Anda peroleh dari DJP.
e-FIN adalah syarat wajib yang harus dimiliki jika Anda ingin menyetorkan SPT melalui efiling atau bayar pajak secara online.
- Kewajiban/utang dan harta
Apabila Anda memiliki penghasilan lain di luar pekerjaan tetap, atau memiliki kewajiban/utang, maupun harta, Anda bisa mempersiapkan data-datanya terlebih dahulu.
Selanjutnya, untuk memudahkan Anda, berikut ini langkah cepat lapor SPT tahunan pribadi melalui aplikasi OnlinePajak.
Baca: Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi di DJP Online: Akses Link djponline.pajak.go.id, Berikut Langkahnya
Baca: Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Laporan SPT Tahunan via Online
2. Buat akun OnlinePajak
Anda hanya perlu mendaftar sekali di saluran resmi eFiling.
Nantinya aplikasi hitung-setor dan lapor pajak tersebut dapat digunakan secara gratis.
3. Pilih eFiling SPT Pribadi
Berikutnya, Pilih fitur eFiling SPT Pribadi.
Di menu navigasi isilah SPT Tahunan Pribadi Anda.
Berapa akumulasi dari pendapatan Anda untuk setahun terakhir?
Anda bisa memilih SPT/Formulir 1770 S atau SPT/Formulir 1770 SS.
Selanjutnya, pilih salah satu apakah akumulasi pendapatan kotor setahun kurang dari Rp 60.000.000 lebih dari Rp. 60.000.000 juta atau apa Anda punya bisnis.