Cara Lapor SPT Tahunan di OnlinePajak: Akses online-pajak.com dan Lapor sebelum 31 Maret 2020
Cara pelaporan pajak pribadi di OnlinePajak, online-pajak.com sebelum 31 Maret 2020, jika tidak ingin mendapatkan surat tagihan pajak hingga denda.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
4. Lengkapilah detail pribadi
Selanjutnya, lengkapi detail pribadi seperti data personal Anda, NPWP, jumlah tanggungan (jika ada), status pernikahan, status kewajiban pajak untuk suami istri.
Setelah selesai mengisi detail pribadi, klik “Selanjutnya”.
5. Lengkapilah detail tanggungan atau anggota keluarga
Kemudian, lengkapi detail anggota keluarga Anda, untuk yang sudah menikah dan mempunyai tanggungan.
6. Isi detail pajak
Isi juga detail pajak menggunakan klik “Tambah Form 1721 A1 atau A2 yang terdiri dari 3 kolom.
Seperti, penghasilan bruto, pengurang penghasilan, dan bukti potongan pajak dari pihak lainnya.
7. Isi informasi tambahan
Setelah itu, isi informasi tambahan, atau penghasilan lainnya (jika ada).
Namun, apabila tidak ada, Anda bisa melewati dengan mengklik selanjutnya.
8. Lengkapi data lainnya
Lengkapi penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, laporkan harta lainnya yang Anda miliki serta laporkan kewajiban atau utang yang Anda miliki.
9. Bayar dulu sebelum lapor