Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi di DJP Online: Akses Link djponline.pajak.go.id, Berikut Langkahnya

Inilah cara mengisi SPT Pajak secara Online melalui laman DJP Online, djponline.pajak.go.id, siapkan NPWP dan kode EFIN.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi di DJP Online: Akses Link djponline.pajak.go.id, Berikut Langkahnya
Tangkap layar pajak.go.id
Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi di DJP Online: Akses Link djponline.pajak.go.id, Berikut Langkahnya/ 

TRIBUNNEWS.COM – Bagi Warga Negara Indonesia yang sudah memiliki kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Kini, proses melaporkan SPT Tahunan dapat melalui E-Filing dengan mengakses laman DJP Online, djponline.pajak.go.id.

Namun, Anda perlu menyiapkan NPWP dan Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Nantinya, ketika proses mengakses DJP Online akan diminta untuk memasukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang dimiliki.

Formulir SPT Tahunan.
Formulir SPT Tahunan. (TRIBUNFILE/IST)

Pemerintah telah memudahkan wajib pajak memproses pembayaran dan pelaporan pajaknya melalui DJP Online.

Pemilik NPWP yang lalai melaporkan SPT tahunan akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan Undang-Undang terkait.

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yakni tanggal 31 Maret.

Baca: Jangan Lupa, Pelaporan Terakhir SPT Tahunan 2020 Via Online 31 Maret, Sudah Tahu Caranya?

Baca: Cara Mendapatkan EFIN dengan Mudah: Diterbitkan DJP untuk Melaporkan SPT Tahunan, Begini Caranya

Berita Rekomendasi

Berikut langkah mengisi SPT Pajak secara Online, dilansir Tribunnews dari online-pajak.com:

1. Siapkan kode e-FIN Pajak.

Untuk mendapatkan kode ini, Anda harus datang sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Anda.

Perlu diingat, permohonan e-FIN tidak bisa diwakilkan.

2. Jangan lupa siapkan fotokopi KTP dan kartu NPWP.

Di KPP, Anda akan diminta mengisi formulir permohonan kode EFIN dan menyerahkannya ke petugas untuk diproses.

3. Setelah mendapatkan kode EFIN, Akses situs web DJP Online.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas